MAKI Jatim Desak Kejati Jatim Bongkar Aktor Intelektual, Telusuri Seluruh Aliran Dana, dan Seret Semua yang Terlibat ke Hadapan Hukum

Surabaya, 29 Juli 2026 — Penetapan tersangka demi tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menjadi penanda bahwa praktik korupsi dalam pelayanan publik tidak lahir dari ruang kosong. Di balik setiap rupiah yang diduga dipungut secara melawan hukum, terdapat pertanyaan besar yang kini menjadi tuntutan publik: apakah yang terungkap baru sebatas pelaku di permukaan, ataukah masih ada aktor lain yang belum tersentuh proses hukum?

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., menegaskan bahwa penetapan Ertika Dinawati (ED) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merupakan langkah penting, tetapi belum dapat dianggap sebagai akhir dari pengungkapan perkara.

“Korupsi dalam pelayanan perizinan tidak boleh dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Jika penyidikan telah berkembang hingga menetapkan empat tersangka, maka seluruh konstruksi perkara harus dibuka secara terang. Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati hasilnya, dan ke mana seluruh aliran dana itu bermuara harus diungkap berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Heru Satriyo.

Bagi MAKI Jawa Timur, perkara ini bukan semata persoalan pelanggaran hukum, melainkan dugaan pengkhianatan terhadap amanat pelayanan publik. Perizinan yang seharusnya menjadi instrumen kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha justru diduga dijadikan ruang transaksi yang merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Data penyidikan Kejati Jawa Timur menunjukkan dugaan pungutan terhadap 217 pemohon izin dengan nilai mencapai Rp1.336.683.000. Sementara itu, total dana yang diduga berasal dari praktik pungli berdasarkan hasil penyidikan sementara mencapai Rp8.440.383.000, dengan penyitaan uang dan aset yang nilainya telah mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan telah menemukan indikasi yang signifikan sehingga publik berharap pengusutannya dilakukan hingga tuntas.

MAKI Jawa Timur menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya konferensi pers ataupun jumlah tersangka yang diumumkan. Tolok ukurnya adalah keberanian aparat penegak hukum menelusuri seluruh aliran dana, mengungkap pola operasional, membongkar jaringan yang diduga terlibat, serta memastikan tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa apabila terbukti ikut menikmati hasil tindak pidana.

“Jangan biarkan hukum berhenti pada mereka yang berada di garis depan. Jika ada aktor intelektual, pengendali, ataupun pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan, maka seluruhnya harus diproses sesuai hukum. Negara tidak boleh kalah oleh korupsi yang menyusup ke dalam pelayanan publik,” ujar Heru.

MAKI Jawa Timur juga menegaskan bahwa penyitaan aset harus terus diikuti dengan penelusuran terhadap asal-usul kekayaan yang diduga berkaitan dengan perkara. Prinsip follow the money harus menjadi roh penyidikan agar setiap rupiah yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan dipulihkan untuk kepentingan negara sesuai mekanisme hukum.

Lebih jauh, MAKI menilai perkara ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh organisasi perangkat daerah di Jawa Timur. Dugaan praktik pungli menunjukkan bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya mampu menutup ruang penyalahgunaan kewenangan. Digitalisasi pelayanan tanpa integritas aparatur dan pengawasan yang kuat hanya akan memindahkan modus, bukan menghilangkan korupsinya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyatakan bahwa penyidikan masih terus berkembang melalui pemeriksaan saksi, penguatan alat bukti, penelusuran aliran dana, dan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pernyataan tersebut menjadi harapan bahwa proses hukum tidak berhenti pada capaian awal, melainkan bergerak hingga seluruh fakta hukum terungkap secara utuh.

MAKI Jawa Timur memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi. Bagi organisasi ini, tidak boleh ada ruang kompromi terhadap korupsi yang merampas hak masyarakat atas pelayanan publik yang bersih.

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar mengadili individu, melainkan menguji keberanian negara dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang diduga mengakar. Publik menunggu satu hal yang paling mendasar: penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tetapi juga tegas memastikan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang jabatan dan pengaruhnya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PUTERI ANAK DAN REMAJA DKI JAKARTA, DORONG GENERASI MUDA JADI AGEN PERUBAHAN

Times Merah putih.com-Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, didampingi para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama BNN RI, menerima audiensi Puteri ...

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan, Lapas Kelas IIA Banyuwangi Bagikan Makanan Tambahan Bagi Warga Binaan Lansia

BANYUWANGI –Times merah putih.com//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus berkomitmen memberikan pemenuhan hak kesehatan secara optimal bagi seluruh warga ...

OTT KPK di BPN Bogor Memasuki Babak Krusial, MAKI Jatim Dorong Pengusutan Aliran Dana hingga Jejak Aset

SIDOARJO — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta dalam dugaan ...

Forum Intelektual Muda: Tradisi Demokrasi Nahdlatul Ulama Jawab Tantangan Polarisasi Politik Bangsa

Forum Intelektual Muda: Tradisi Demokrasi Nahdlatul Ulama Jawab Tantangan Polarisasi Politik Bangsa JAKARTA, 15 September 2026, Di tengah tantangan polarisasi ...

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN FASILITASI PEMULANGAN JENAZAH PMI ASAL GALIS YANG MENINGGAL DI MALAYSIA

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ...

Sabung Ayam Akhir Pekan di Desa Weru Disorot, Polres Kediri Diminta Bertindak

KEDIRI, — Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Weru, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, disebut masih berlangsung secara terbuka ...
error: Content is protected !!