Surabaya, 29 Juli 2026 — Penetapan tersangka demi tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menjadi penanda bahwa praktik korupsi dalam pelayanan publik tidak lahir dari ruang kosong. Di balik setiap rupiah yang diduga dipungut secara melawan hukum, terdapat pertanyaan besar yang kini menjadi tuntutan publik: apakah yang terungkap baru sebatas pelaku di permukaan, ataukah masih ada aktor lain yang belum tersentuh proses hukum?
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., menegaskan bahwa penetapan Ertika Dinawati (ED) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merupakan langkah penting, tetapi belum dapat dianggap sebagai akhir dari pengungkapan perkara.
“Korupsi dalam pelayanan perizinan tidak boleh dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Jika penyidikan telah berkembang hingga menetapkan empat tersangka, maka seluruh konstruksi perkara harus dibuka secara terang. Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati hasilnya, dan ke mana seluruh aliran dana itu bermuara harus diungkap berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Heru Satriyo.
Bagi MAKI Jawa Timur, perkara ini bukan semata persoalan pelanggaran hukum, melainkan dugaan pengkhianatan terhadap amanat pelayanan publik. Perizinan yang seharusnya menjadi instrumen kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha justru diduga dijadikan ruang transaksi yang merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Data penyidikan Kejati Jawa Timur menunjukkan dugaan pungutan terhadap 217 pemohon izin dengan nilai mencapai Rp1.336.683.000. Sementara itu, total dana yang diduga berasal dari praktik pungli berdasarkan hasil penyidikan sementara mencapai Rp8.440.383.000, dengan penyitaan uang dan aset yang nilainya telah mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan telah menemukan indikasi yang signifikan sehingga publik berharap pengusutannya dilakukan hingga tuntas.
MAKI Jawa Timur menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya konferensi pers ataupun jumlah tersangka yang diumumkan. Tolok ukurnya adalah keberanian aparat penegak hukum menelusuri seluruh aliran dana, mengungkap pola operasional, membongkar jaringan yang diduga terlibat, serta memastikan tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa apabila terbukti ikut menikmati hasil tindak pidana.
“Jangan biarkan hukum berhenti pada mereka yang berada di garis depan. Jika ada aktor intelektual, pengendali, ataupun pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan, maka seluruhnya harus diproses sesuai hukum. Negara tidak boleh kalah oleh korupsi yang menyusup ke dalam pelayanan publik,” ujar Heru.
MAKI Jawa Timur juga menegaskan bahwa penyitaan aset harus terus diikuti dengan penelusuran terhadap asal-usul kekayaan yang diduga berkaitan dengan perkara. Prinsip follow the money harus menjadi roh penyidikan agar setiap rupiah yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan dipulihkan untuk kepentingan negara sesuai mekanisme hukum.
Lebih jauh, MAKI menilai perkara ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh organisasi perangkat daerah di Jawa Timur. Dugaan praktik pungli menunjukkan bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya mampu menutup ruang penyalahgunaan kewenangan. Digitalisasi pelayanan tanpa integritas aparatur dan pengawasan yang kuat hanya akan memindahkan modus, bukan menghilangkan korupsinya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyatakan bahwa penyidikan masih terus berkembang melalui pemeriksaan saksi, penguatan alat bukti, penelusuran aliran dana, dan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pernyataan tersebut menjadi harapan bahwa proses hukum tidak berhenti pada capaian awal, melainkan bergerak hingga seluruh fakta hukum terungkap secara utuh.
MAKI Jawa Timur memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi. Bagi organisasi ini, tidak boleh ada ruang kompromi terhadap korupsi yang merampas hak masyarakat atas pelayanan publik yang bersih.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar mengadili individu, melainkan menguji keberanian negara dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang diduga mengakar. Publik menunggu satu hal yang paling mendasar: penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tetapi juga tegas memastikan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang jabatan dan pengaruhnya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Wwn)











