SURABAYA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah anggota DPRD Jawa Timur memasuki fase yang menentukan. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan salah satu tersangka, perhatian publik kini bergeser pada satu persoalan mendasar: apakah seluruh konstruksi perkara akan dituntaskan secara utuh, atau berhenti di tengah jalan.
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam setiap perkara korupsi, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya konferensi pers ataupun jumlah tersangka yang diumumkan. Tolok ukur sesungguhnya adalah konsistensi aparat penegak hukum menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan berdasarkan alat bukti, tanpa diskriminasi, tanpa intervensi, dan tanpa meninggalkan ruang bagi persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap para pihak yang berada dalam konstruksi perkara yang sama.
Sorotan itu kembali disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur melalui Ketua Korwilnya, Heru Satriyo. Menurutnya, penahanan terhadap M. Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut belum cukup menjawab harapan masyarakat selama proses hukum terhadap tersangka lain yang telah diumumkan KPK belum menunjukkan perkembangan yang sepadan.
“Secara kelembagaan bagi Jawa Timur, kami mendesak KPK untuk melaksanakan juga eksekusi penahanan untuk penerima pada klaster kedua, yaitu Anwar Saddam, dan juga penerima pada klaster ketiga sesuai rilis kemarin,” ujar Heru Satriyo.
Bagi MAKI Jawa Timur, konsistensi merupakan fondasi utama pemberantasan korupsi. Penegakan hukum yang berhenti di satu titik berpotensi memunculkan ruang tafsir di tengah masyarakat, sementara hukum seharusnya bekerja secara utuh berdasarkan konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik.
Heru menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang menekan KPK untuk mengambil langkah di luar kewenangannya. Sebaliknya, masyarakat hanya berharap seluruh proses hukum berjalan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami masyarakat menunggu eksekusi KPK untuk penahanan dua penerima tersebut. Kami mendesak KPK secepatnya melakukan penahanan terhadap penerima, yaitu AS dan AHY,” tegasnya.
Desakan tersebut mencerminkan meningkatnya ekspektasi publik terhadap lembaga antirasuah. Selama lebih dari dua dekade, KPK dibangun di atas kepercayaan masyarakat sebagai institusi yang independen dan berani menindak siapa pun tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun afiliasi politik. Karena itu, setiap perkara besar selalu menjadi ukuran apakah prinsip equality before the law benar-benar dijalankan secara konsisten.
MAKI Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.
“Sekali lagi masyarakat Jawa Timur menunggu action dari KPK. Kami akan terus mengawal apa pun yang dilakukan KPK di Jawa Timur,” kata Heru.
Dari perspektif hukum, pelaksanaan penahanan memang merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya syarat objektif dan subjektif, kebutuhan penyidikan, serta kecukupan alat bukti. Oleh karena itu, setiap tindakan penyidik tetap harus berada dalam koridor due process of law dan menghormati hak konstitusional setiap tersangka, termasuk asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, ruang diskresi yang dimiliki penyidik tidak boleh mengurangi prinsip akuntabilitas. Dalam perkara yang menyita perhatian publik, transparansi mengenai perkembangan proses hukum sepanjang tidak mengganggu penyidikan—menjadi bagian penting dalam menjaga legitimasi institusi penegak hukum.
Pengamat hukum menilai bahwa perkara ini telah berkembang menjadi ujian terhadap konsistensi KPK dalam menjaga integritas kelembagaan. Kepercayaan masyarakat akan tetap terpelihara apabila setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berorientasi pada pembuktian hukum, bukan pada pertimbangan di luar sistem peradilan pidana.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru terkait tindakan hukum terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut. Karena itu, publik Jawa Timur masih menunggu langkah lanjutan lembaga antirasuah tersebut.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menuntut putusan di luar pengadilan. Yang ditagih publik adalah konsistensi. Sebab dalam negara hukum, kredibilitas lembaga penegak hukum tidak dibangun oleh kerasnya pernyataan, melainkan oleh keberanian menyelesaikan setiap perkara hingga tuntas berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten terhadap setiap orang tanpa pengecualian, di situlah kepercayaan publik menemukan pijakannya. Sebaliknya, setiap ruang yang menyisakan kesan ketidakkonsistenan hanya akan melahirkan pertanyaan yang semakin sulit dijawab oleh institusi penegak hukum itu sendiri. (Bagas)










