MAKI Jatim Desak P2CKTR Sidoarjo Bertindak Tegas Dalam Sengketa Padel dan Infesta Boutique Hotel di Permata Juanda

SIDOARJO, 1 Agustus 2026 — Di tengah kawasan permukiman yang semestinya menjunjung ketenteraman dan keteraturan, polemik keberadaan fasilitas padel serta Infesta Boutique Hotel di Perumahan Permata Juanda kembali menguji ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan. MAKI Jawa Timur menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut, dan mendesak Dinas P2CKTR Sidoarjo segera melakukan re-evaluasi menyeluruh atas kedua bangunan tersebut.

Desakan itu mengemuka setelah MAKI Jatim menyebut tim investigasinya menemukan dugaan adanya persoalan dalam proses perizinan pendirian bangunan. Dalam pemberitaan MAKI News, organisasi itu juga mengklaim kedua bangunan tersebut diduga belum memperoleh izin pendirian dari pengelola kawasan, PT Surya Inti Permata Juanda, yang disebut sebagai pengelola tunggal Perumahan Permata Juanda.

Bagi publik, inti persoalannya bukan semata pada hadirnya fasilitas olahraga atau usaha akomodasi di suatu kawasan, melainkan pada kepastian apakah seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan. Di situlah negara diuji: apakah pemerintah hadir sebagai penjaga tertib administrasi, atau justru membiarkan ruang permukiman bergeser tanpa kejelasan dasar hukum.

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo sebagaimana dikutip dalam laporan tersebut, meminta Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo memanggil pemilik padel, pemilik hotel, dan pihak pengelola untuk memetakan potensi pelanggaran perizinan. Ia juga mendesak agar penutupan dilakukan apabila dalam kajian re-evaluasi terbukti ada pelanggaran.

MAKI Jatim bahkan memberi tenggat 3×24 jam agar Dinas P2CKTR mengambil langkah tegas. Di titik inilah pemerintah daerah dituntut tidak sekadar merespons tekanan, melainkan menjawab substansi persoalan dengan pemeriksaan yang terbuka, terukur, dan berbasis dokumen. Sebab dalam perkara seperti ini, yang paling dibutuhkan publik adalah kepastian: apakah bangunan itu sah, atau justru harus ditertibkan.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya soal satu lapangan padel atau satu hotel di tengah kawasan hunian. Ini adalah soal wibawa aturan, perlindungan atas fungsi permukiman, dan keberanian pemerintah untuk menegakkan ketentuan tanpa ragu. Ketika regulasi dijalankan dengan tegas dan transparan, kepastian hukum akan menjadi jawaban yang paling menenangkan bagi warga. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Kepsek SDN Kraton 3 Bangkalan Bantah Adanya Kewajiban Beli Buku, Sebut Itu Inisiatif Wali Murid

BANGKALAN | TIMES MERAH PUTIH.COM– Polemik dugaan pembebanan pembelian buku pelajaran dan pengelolaan Dana BOS di UPTD SD Negeri Kraton ...

Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi

BANYUWANGI - Times Merah putih.com//Tim nasional balap sepeda Indonesia nomor BMX terus meningkatkan intensitas latihan menjelang Asian Games Aichi-Nagoya 2026, ...

Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi

BANYUWANGI - Times Merah putih.com//Tim nasional balap sepeda Indonesia nomor BMX terus meningkatkan intensitas latihan menjelang Asian Games Aichi-Nagoya 2026, ...

Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa

BANYUWANGI – Times Merah putih.com//Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak para pelajar untuk aktif mengikuti beragam kompetisi. Hal ini sebagai bagian ...

Dana BOS SDN Kraton 3 Dipertanyakan, Ketua Pejalan: Program Wajib Belajar Jangan Sampai Berujung Beban bagi Orang Tua

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polemik dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SD Negeri Kraton 3 Bangkalan terus ...

MAKI Jatim Desak P2CKTR Sidoarjo Bertindak Tegas Dalam Sengketa Padel dan Infesta Boutique Hotel di Permata Juanda

SIDOARJO, 1 Agustus 2026 — Di tengah kawasan permukiman yang semestinya menjunjung ketenteraman dan keteraturan, polemik keberadaan fasilitas padel serta ...
error: Content is protected !!