MAKI Jatim Soroti Dugaan Persoalan Pengelolaan Desa Periode 2019–2020 Akan Dibawa ke Ranah Penegakan Hukum

GRESIK, 2 Agustus 2026 — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan akan membawa persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan Desa Jombangdelik, Kabupaten Gresik, periode 2019–2020 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Langkah tersebut diarahkan untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan yang dipermasalahkan MAKI terkait pengelolaan desa pada periode tersebut.

MAKI Jatim menyebut mantan kepala desa yang menjabat pada periode 2019–2020 sebagai pihak yang akan dilaporkan. Namun, rencana pelaporan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Status dan kesimpulan hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen, keterangan, serta alat bukti yang tersedia.

PERIODE 2019–2020 MENJADI SOROTAN

Persoalan yang akan dibawa MAKI Jatim berkaitan dengan pengelolaan Desa Jombangdelik pada periode 2019–2020.

Dalam konteks pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan program desa harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban.

Karena itu, apabila laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti, pemeriksaan dapat digunakan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Hal yang perlu dipastikan adalah apakah terdapat ketidaksesuaian, apa penyebabnya, dan apakah ketidaksesuaian tersebut memiliki konsekuensi hukum.

PELAPORAN BUKAN VONIS

Rencana MAKI Jatim membawa persoalan tersebut ke Kejati Jawa Timur merupakan bagian dari mekanisme penyampaian dugaan kepada aparat penegak hukum.

Secara hukum, laporan tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.

Aparat penegak hukum harus terlebih dahulu memeriksa informasi yang disampaikan dan menguji bukti-bukti yang tersedia. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, proses dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, pihak yang dilaporkan harus memperoleh kepastian hukum sesuai hasil pemeriksaan.

Prinsip praduga tak bersalah juga tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KEJATI JATIM MENJADI TUJUAN PELAPORAN

Dengan rencana tersebut, Kejati Jawa Timur menjadi institusi yang diharapkan MAKI Jatim dapat melakukan penelusuran terhadap persoalan yang dipersoalkan.

Pemeriksaan nantinya menjadi penting untuk mengetahui apakah persoalan tersebut berada pada ranah administrasi pemerintahan desa atau memiliki unsur pidana.

Jika terdapat dugaan kerugian keuangan negara, keberadaan dan besaran kerugian tersebut juga harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.

Karena itu, kesimpulan mengenai adanya tindak pidana maupun kerugian negara tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan pihak pelapor.

PUBLIK MENUNGGU HASIL PEMERIKSAAN

Persoalan Desa Jombangdelik periode 2019–2020 kini berada pada tahap yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

MAKI Jatim menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Kejati Jawa Timur. Sementara itu, substansi dugaan dan kebenaran faktualnya masih harus diuji melalui proses pemeriksaan.

Publik pada akhirnya membutuhkan informasi yang terukur: dokumen apa yang dipersoalkan, kegiatan apa yang diperiksa, berapa nilai anggaran yang terkait, apakah terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan realisasi, serta apakah ditemukan kerugian keuangan negara.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, perkara ini sebaiknya tidak ditarik menjadi kesimpulan sebelum proses hukum berjalan.

MAKI Jatim menyatakan akan melaporkan. Kejati Jawa Timur akan menjadi pihak yang menguji laporan tersebut.(Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

KETUA FORUM PEMUDA BANGKALAN SERUKAN PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH SEPANJANG AGUSTUS 2026

BANGKALAN || TimesMerahPutih.Com-Memasuki bulan kemerdekaan, Ketua Forum Pemuda Bangkalan M. Mukri mengajak seluruh warga Kabupaten Bangkalan untuk mengibarkan Bendera Merah ...

MAKI Jatim Soroti Dugaan Persoalan Pengelolaan Desa Periode 2019–2020 Akan Dibawa ke Ranah Penegakan Hukum

GRESIK, 2 Agustus 2026 — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan akan membawa persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan ...

Bangunan SDN Konang 4 Roboh, BEM KM STKIP PGRI Bangkalan Nilai Negara Gagal Melindungi Hak Dasar Pendidikan

BANGKALAN|Times Merah Putih.Com-Robohnya bangunan SDN Konang 4, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) ...

Kepsek SDN Kraton 3 Bangkalan Bantah Adanya Kewajiban Beli Buku, Sebut Itu Inisiatif Wali Murid

BANGKALAN | TIMES MERAH PUTIH.COM– Polemik dugaan pembebanan pembelian buku pelajaran dan pengelolaan Dana BOS di UPTD SD Negeri Kraton ...

Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi

BANYUWANGI - Times Merah putih.com//Tim nasional balap sepeda Indonesia nomor BMX terus meningkatkan intensitas latihan menjelang Asian Games Aichi-Nagoya 2026, ...

Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi

BANYUWANGI - Times Merah putih.com//Tim nasional balap sepeda Indonesia nomor BMX terus meningkatkan intensitas latihan menjelang Asian Games Aichi-Nagoya 2026, ...
error: Content is protected !!