GRESIK, 2 Agustus 2026 — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan akan membawa persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan Desa Jombangdelik, Kabupaten Gresik, periode 2019–2020 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Langkah tersebut diarahkan untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan yang dipermasalahkan MAKI terkait pengelolaan desa pada periode tersebut.
MAKI Jatim menyebut mantan kepala desa yang menjabat pada periode 2019–2020 sebagai pihak yang akan dilaporkan. Namun, rencana pelaporan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Status dan kesimpulan hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen, keterangan, serta alat bukti yang tersedia.
PERIODE 2019–2020 MENJADI SOROTAN
Persoalan yang akan dibawa MAKI Jatim berkaitan dengan pengelolaan Desa Jombangdelik pada periode 2019–2020.
Dalam konteks pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan program desa harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban.
Karena itu, apabila laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti, pemeriksaan dapat digunakan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Hal yang perlu dipastikan adalah apakah terdapat ketidaksesuaian, apa penyebabnya, dan apakah ketidaksesuaian tersebut memiliki konsekuensi hukum.
PELAPORAN BUKAN VONIS
Rencana MAKI Jatim membawa persoalan tersebut ke Kejati Jawa Timur merupakan bagian dari mekanisme penyampaian dugaan kepada aparat penegak hukum.
Secara hukum, laporan tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Aparat penegak hukum harus terlebih dahulu memeriksa informasi yang disampaikan dan menguji bukti-bukti yang tersedia. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, proses dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, pihak yang dilaporkan harus memperoleh kepastian hukum sesuai hasil pemeriksaan.
Prinsip praduga tak bersalah juga tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KEJATI JATIM MENJADI TUJUAN PELAPORAN
Dengan rencana tersebut, Kejati Jawa Timur menjadi institusi yang diharapkan MAKI Jatim dapat melakukan penelusuran terhadap persoalan yang dipersoalkan.
Pemeriksaan nantinya menjadi penting untuk mengetahui apakah persoalan tersebut berada pada ranah administrasi pemerintahan desa atau memiliki unsur pidana.
Jika terdapat dugaan kerugian keuangan negara, keberadaan dan besaran kerugian tersebut juga harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.
Karena itu, kesimpulan mengenai adanya tindak pidana maupun kerugian negara tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan pihak pelapor.
PUBLIK MENUNGGU HASIL PEMERIKSAAN
Persoalan Desa Jombangdelik periode 2019–2020 kini berada pada tahap yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
MAKI Jatim menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Kejati Jawa Timur. Sementara itu, substansi dugaan dan kebenaran faktualnya masih harus diuji melalui proses pemeriksaan.
Publik pada akhirnya membutuhkan informasi yang terukur: dokumen apa yang dipersoalkan, kegiatan apa yang diperiksa, berapa nilai anggaran yang terkait, apakah terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan realisasi, serta apakah ditemukan kerugian keuangan negara.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, perkara ini sebaiknya tidak ditarik menjadi kesimpulan sebelum proses hukum berjalan.
MAKI Jatim menyatakan akan melaporkan. Kejati Jawa Timur akan menjadi pihak yang menguji laporan tersebut.(Bagas)











