BANGKALAN || timesmerahputih.com- Gerak cepat Satreskrim Polres Bangkalan membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis Curanmor berhasil diamankan di wilayah Tragah, Bangkalan.
Kedua pelaku berinisial FAW (16) asal Sidoarjo dan HP (25) asal Tulungagung. Mereka ditangkap saat hendak melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
Kronologi bermula saat seorang anggota Polri berinisial SA (24) kehilangan 1 unit Honda Vario 125. Motor tersebut raib saat korban melaksanakan sholat di mushola SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, pada Minggu (26/7/2026).
“Dari laporan itu tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di titik rawan,” jelas AKP Eriek, Kamis (06/08/2026).
Nahas bagi pelaku. Saat berniat mengulang aksinya di SPBU yang sama, FAW dan HP yang sedang nongkrong di atas motor langsung diciduk Tim Resmob Polres Bangkalan pada Minggu (02/08/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari hasil pengembangan, keduanya mengaku telah beraksi di 11 TKP berbeda. Lokasi aksinya meliputi wilayah Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Vario warna Putih Silver Nopol L 3623 VB beserta STNK.
“Modusnya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Motor hasil curian kemudian dijual dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
AKP Eriek menegaskan Polres Bangkalan berkomitmen penuh untuk menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat dari aksi kejahatan jalanan.
“Pelaku sudah kami proses hukum. Kami imbau masyarakat tetap waspada dan memarkir kendaraan di tempat aman,” pungkasnya.
(Azis).











