BANGKALAN || timesmerahputih.com— Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA, 45 tahun, warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh IPDA Agung Intama, Kasi Humas Polres Bangkalan, dalam keterangannya Jum’at (29/8/2026). Menurutnya, Polres Bangkalan melalui jajaran Polsek Kwanyar dan Satreskrim telah bertindak cepat untuk mengamankan terduga pelaku guna mencegah terjadinya konflik lanjutan di masyarakat.
IPDA Agung menjelaskan, kronologi awal peristiwa ini berawal dari adanya dugaan pelecehan yang dialami oleh korban berinisial DLM. Merasa keberatan dan tidak terima atas perlakuan tersebut, DLM kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada suaminya.
Setelah mendengar cerita dari istrinya, suami korban bersama DLM sepakat untuk mendatangi kediaman terduga pelaku guna meminta klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat mendapat laporan, korban bersama suaminya mendatangi terduga pelaku yang diduga melakukan pelecehan terhadap pelapor. Di lokasi terjadi cekcok mulut antara ketiganya,” ujar IPDA Agung.
Ia menambahkan, pertemuan yang awalnya bertujuan untuk mencari kejelasan itu justru memanas karena perbedaan pendapat dan emosi dari masing-masing pihak yang tidak dapat dikendalikan.
Ketegangan dalam adu mulut tersebut akhirnya berujung pada tindakan kekerasan. Dalam situasi yang tidak terkendali, tersangka MA diduga mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis celurit dan menggunakannya untuk melukai korban, yang tak lain adalah suami dari pelapor.
“Selang beberapa lama, tersangka mengeluarkan sebilah senjata tajam berupa celurit dan mengenai dagu serta punggung korban,” jelasnya.
Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat oleh warga dan keluarga untuk mendapatkan pertolongan pertama. Di waktu yang bersamaan, pelapor bersama korban juga mendatangi Mapolsek Kwanyar untuk membuat laporan resmi atas peristiwa yang dialaminya.
Tidak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Kwanyar yang dibackup oleh Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka MA di kediamannya tanpa perlawanan.
“Saat ini tersangka sedang diproses di Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas IPDA Agung.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan Polres Bangkalan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Azis).











