BANGKALAN || timesmerahputih.com— Polres Bangkalan memastikan akan segera memanggil pengurus Yayasan SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru. Pemanggilan dilakukan buntut laporan dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar atau PIP.
Laporan resmi terkait kasus ini telah diterima Polres Bangkalan pada tanggal 24 Juli 2026. Lokasi kejadian berada di Yayasan SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Kabar pemanggilan ini mendapat respons dari Ketua Forum Pemuda Bangkalan, M. Mukri. Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan meminta kasus tersebut diusut tuntas.
“Kami minta kasus ini diproses secara hukum. Ini bukan hanya soal uang negara, tapi juga hak anak-anak sekolah yang dirampas. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” tegas Mukri pada Sabtu (8/08/2026).
Dana PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu. Namun dalam kasus ini, dana tersebut diduga diselewengkan oleh oknum pengurus yayasan.
Akibatnya, kata Mukri, siswa yang berhak menerima bantuan justru tidak mendapatkannya. Negara pun disebut mengalami kerugian.
Saat ini penyidik Polres Bangkalan telah mulai menindaklanjuti laporan tersebut. Agenda terdekat adalah memanggil pihak terlapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
“Kami mengawal kasus ini sampai tuntas. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tambah Mukri.
Hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru belum memberikan keterangan resmi.
(Azis).











