BANGKALAN || timesmerahputih.com— Sidang perkara pengeroyokan terhadap Ibu Nurhayati di Desa Cangkareman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (11/08/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Dalam persidangan, kuasa hukum korban Rifa’i, S.H menyoroti kehadiran saksi meringankan yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Jokotole.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum seharusnya mengajukan keberatan formil karena dua saksi yang dihadirkan adalah orang tua dan istri terdakwa.
“Kami menyayangkan JPU tidak mengajukan keberatan terhadap saksi yang masih ada hubungan darah dan perkawinan dengan terdakwa Jokotole,” ujar Rifa’i usai sidang.
Namun Rifa’i menilai kehadiran saksi tersebut justru menguntungkan pihak korban. Dalam keterangannya, Sulaiman selaku orang tua Jokotole dan istri terdakwa sama-sama mengakui berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi.
“Faktanya justru terungkap. Keterangan mereka membenarkan apa yang menjadi dakwaan jaksa, bahwa para terdakwa memang ada di TKP,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, terdakwa atas nama Moh. Toha membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban.
Bantahan itu menurut Rifa’i tidak sesuai dengan alat bukti yang ada. Berdasarkan visum et repertum, korban mengalami luka di bagian dada dan terdapat benjolan di alis sebelah kiri.
“Hasil visum sudah jelas. Ada luka di dada dan benjolan di alis kiri. Jadi bantahan terdakwa itu terbantahkan dengan bukti medis,” tegas Rifa’i.
Ia menilai kombinasi antara keterangan saksi dan hasil visum sudah memenuhi unsur pembuktian tindak pidana pengeroyokan.
Menutup sidang, pihak korban berharap Majelis Hakim PN Bangkalan dapat memutus perkara ini secara adil dan proporsional.
“Harapan kami dari korban, para terdakwa ini diputus seberat-beratnya agar memberikan efek jera,” pungkas Rifa’i.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim.
(Azis).











