BANGKALAN | TimesMerahPutih.Com– Advokat senior Bangkalan, Bahtiar Pradinata, S.H., M.H. mengimbau kepada rekan-rekan seprofesi agar menjalankan tugas dengan profesional dan memastikan keabsahan surat kuasa saat menangani perkara. Imbauan tersebut disampaikan melalui video pada Rabu, 08/07/2026.
Menurut Bahtiar, pertemuan langsung dengan calon klien saat penandatanganan surat kuasa adalah hal wajib. Langkah ini untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Saya mengimbau surat kuasa tersebut ditandatangani di depan kita, atau di depan layarnya. Apabila yang menandatangani surat kuasa tersebut bukan yang bersangkutan atau prinsipal, maka di kemudian hari yang bersangkutan bisa komplain,” ujarnya.
Selain soal administrasi, Bahtiar juga menyoroti pentingnya menjaga hubungan baik dengan klien.
“Ingatlah bahwasanya musuh terbesar seorang advokat adalah kliennya. Ketika keinginannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, bisa menjadi bumerang bagi si advokat tersebut,” tegasnya.
Ia berharap imbauan ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh advokat untuk lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi kode etik profesi.”Demikian imbauan dari saya. Semoga dapat diterima. Terima kasih.”tutup, Bahtiar.
(Azis).










