BANGKALAN, timesmerahputih.com– Aktivitas PT Gapura Kapal Kamal yang bergerak di bidang jasa reparasi dan perbaikan kapal di Jalan Raya Kamal Nomor 1, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut datang dari Forum Pemuda Bangkalan (FPB) terkait dugaan adanya aktivitas reklamasi atau pemanfaatan kawasan perairan yang belum dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Forum Pemuda Bangkalan, M. Mukri, mendesak Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan sidak dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas PT Gapura Kapal Kamal.
Menurut Mukri, pemanfaatan kawasan pesisir harus sesuai aturan. Jika terbukti belum memiliki izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan masyarakat pesisir.
“Kami meminta dinas terkait dan APH segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan tanpa kejelasan perizinan. Kawasan pesisir ini milik bersama, bukan untuk dikuasai sepihak,” tegas Mukri, Jumat (22/8/2026).
FPB menilai transparansi perizinan perusahaan sangat penting agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, terutama warga nelayan di sekitar Kamal yang menggantungkan hidup dari laut.
Untuk memastikan hal tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan selaku instansi yang berwenang dalam penerbitan perizinan usaha.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait status perizinan PT Gapura Kapal Kamal.
Minimnya tanggapan dari pihak pemerintah daerah ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait keseriusan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah pesisir.
FPB berharap Pemkab Bangkalan tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret. “Ini soal kepatuhan hukum. Kalau memang sudah berizin, tunjukkan. Kalau belum, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” pungkas Mukri.
Pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi terkait masih dinantikan untuk memberikan kepastian hukum atas aktivitas perusahaan di kawasan pesisir Kamal tersebut.
(Azis).











