Aktivitas PT Gapura Kapal Kamal Disorot FPB, Status Perizinan Masih Dikonfirmasi

BANGKALAN, timesmerahputih.com– Aktivitas PT Gapura Kapal Kamal yang bergerak di bidang jasa reparasi dan perbaikan kapal di Jalan Raya Kamal Nomor 1, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan publik.

 

Sorotan tersebut datang dari Forum Pemuda Bangkalan (FPB) terkait dugaan adanya aktivitas reklamasi atau pemanfaatan kawasan perairan yang belum dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ketua Forum Pemuda Bangkalan, M. Mukri, mendesak Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan sidak dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas PT Gapura Kapal Kamal.

 

Menurut Mukri, pemanfaatan kawasan pesisir harus sesuai aturan. Jika terbukti belum memiliki izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan masyarakat pesisir.

 

“Kami meminta dinas terkait dan APH segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan tanpa kejelasan perizinan. Kawasan pesisir ini milik bersama, bukan untuk dikuasai sepihak,” tegas Mukri, Jumat (22/8/2026).

 

FPB menilai transparansi perizinan perusahaan sangat penting agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, terutama warga nelayan di sekitar Kamal yang menggantungkan hidup dari laut.

 

Untuk memastikan hal tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan selaku instansi yang berwenang dalam penerbitan perizinan usaha.

 

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait status perizinan PT Gapura Kapal Kamal.

 

Minimnya tanggapan dari pihak pemerintah daerah ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait keseriusan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah pesisir.

 

FPB berharap Pemkab Bangkalan tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret. “Ini soal kepatuhan hukum. Kalau memang sudah berizin, tunjukkan. Kalau belum, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” pungkas Mukri.

 

Pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi terkait masih dinantikan untuk memberikan kepastian hukum atas aktivitas perusahaan di kawasan pesisir Kamal tersebut.

(Azis).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...

Navy Golf Tournament HUT ke-81 TNI AL: Ketika Sportivitas Menjadi Gerakan Kemanusiaan

SURABAYA —  Sekitar 140 peserta Navy Golf Tournament dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Angkatan Laut (TNI ...

Jaga Kebersihan Pelabuhan, Polsek Gilimanuk Bersama Lintas Instansi Gelar Aksi Bersih-Bersih

JEMBRANA – Times Merah putih.com//Menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan pelabuhan menjadi tanggung jawab bersama. Semangat tersebut diwujudkan melalui kegiatan bersih-bersih ...

MAKI Jatim Gagas Panggung Besar Ekonomi Kreatif di Banyuwangi, 80 Booth Dorong UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global

SIDOARJO — Banyuwangi kembali diproyeksikan menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan ekonomi kreatif Jawa Timur. Kali ini, panggung tersebut ...

Aksi Inovatif Polsek Gubeng Hadirkan Gerobak JUPE, Bagikan 150 Paket Nasi Bungkus Langsung Dipinggir Jalan

Surabaya — Polsek Gubeng kembali menghadirkan terobosan kreatif dalam program JUPE (Jumat Peduli). Kali ini, kepedulian kepada masyarakat dikemas secara ...

Hadiri Rakor LP2B Jatim, Wabup Bangkalan Pertanyakan Status Lahan Industri di Peta LSD, Ini Jawaban Menteri ATR/BPN

SURABAYA || timesmerahputih.com– Wakil Bupati Bangkalan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang digelar di Ruang Hayam ...
error: Content is protected !!