BNNK Banyuwangi Ungkap Peredaran Sabu di Muncar, 72 Paket Seberat 22,37 Gram Diamankan

Operasi BNNK Banyuwangi di Kecamatan Muncar mengamankan 72 paket sabu serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Banyuwangi, 20 Agustus 2026 — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi melalui Seksi Pemberantasan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi pada Rabu, 19 Agustus 2026, mengenai dugaan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

KRONOLOGIS DAN MODUS OPERANDI
Berdasarkan informasi awal tersebut, peredaran narkotika diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang dikenal dengan alias RA. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi melakukan penyelidikan secara mendalam untuk memperoleh informasi tambahan sekaligus memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi yang dipimpin oleh Kepala BNNK Banyuwangi melaksanakan penyelidikan lanjutan dan kegiatan penindakan terhadap terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melaksanakan kegiatan di Perumahan Kedungringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati RA bersama tiga orang laki-laki lainnya, yaitu TO, RO, dan DO, berada di dalam kamar bagian belakang. Sementara itu, di kamar bagian depan petugas mendapati seorang perempuan yang dikenal dengan alias DI.

Terhadap D kemudian dilakukan pemeriksaan berupa tes urine dan diperoleh hasil positif (+).
Selanjutnya, personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi melakukan penggeledahan terhadap rumah dan pemeriksaan badan terhadap para pihak yang diamankan.

 

BARANG BUKTI YANG DISITA
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga berada dalam penguasaan RA, berupa 72 (tujuh puluh dua) paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto ±22,3762 (dua puluh dua koma tiga tujuh enam dua) gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika dari para pihak yang diamankan, yaitu:
Dari RA:
1 (satu) bendel sedotan kecil warna merah;
1 (satu) bendel sedotan kecil warna kuning;
1 (satu) bendel sedotan besar warna-warni;
1 (satu) bendel potongan sedotan besar warna-warni;
4 (empat) bendel plastik klip kecil bening;
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
2 (dua) buah serok terbuat dari sedotan plastik;
1 (satu) batang isi ulang lem tembak;
3 (tiga) buah korek api gas;
5 (lima) buah pecahan genting asbes;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A76 warna hitam; dan
1 (satu) unit handphone merek Redmi 9C warna hitam.
Dari TO:
1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 9 warna hijau; dan
uang tunai sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dari DO:
1 (satu) unit handphone merek Redmi A5 warna silver; dan
uang tunai sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).
Dari RO:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, Nomor Polisi P-2622-ZR; dan
1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 6 warna silver.
Dari DI:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.

 

RENCANA TINDAK LANJUT DAN PASAL YANG DISANGKAKAN
Terhadap RA, TO, RO, dan DO, berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, patut diduga telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran dan/atau kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.

Para pihak disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo. Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, BNNK Banyuwangi akan melakukan pendalaman, pemeriksaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

HUMAS BNNK BANYUWANGI
Kontak Media / Informasi Lebih Lanjut:
[Seksi Humas BNNK Banyuwangi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Jaga Kebersihan Pelabuhan, Polsek Gilimanuk Bersama Lintas Instansi Gelar Aksi Bersih-Bersih

JEMBRANA – Times Merah putih.com//Menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan pelabuhan menjadi tanggung jawab bersama. Semangat tersebut diwujudkan melalui kegiatan bersih-bersih ...

MAKI Jatim Gagas Panggung Besar Ekonomi Kreatif di Banyuwangi, 80 Booth Dorong UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global

SIDOARJO — Banyuwangi kembali diproyeksikan menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan ekonomi kreatif Jawa Timur. Kali ini, panggung tersebut ...

Aksi Inovatif Polsek Gubeng Hadirkan Gerobak JUPE, Bagikan 150 Paket Nasi Bungkus Langsung Dipinggir Jalan

Surabaya — Polsek Gubeng kembali menghadirkan terobosan kreatif dalam program JUPE (Jumat Peduli). Kali ini, kepedulian kepada masyarakat dikemas secara ...

Hadiri Rakor LP2B Jatim, Wabup Bangkalan Pertanyakan Status Lahan Industri di Peta LSD, Ini Jawaban Menteri ATR/BPN

SURABAYA || timesmerahputih.com– Wakil Bupati Bangkalan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang digelar di Ruang Hayam ...

Satlantas Polres Bangkalan Gerak Cepat Tangani dan Evakuasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Galis

BANGKALAN || timesmerahputih.com– Satlantas Polres Bangkalan bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Desa Paterongan, Kecamatan ...

‎HKGB ke-74 di Pulau Santen, Bhayangkari Jatim Padukan Kepedulian Sosial dan Pelestarian Pesisir

Banyuwangi– Timesmerahputih.com | Kepedulian terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan pesisir menjadi bagian dari rangkaian Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 ...
error: Content is protected !!