Dari Aktivisme ke Meja Hijau: Dua Mahasiswa Dituntut Penjara Atas Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim

Surabaya -Times Merah putih.com//Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, memasuki fase menentukan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026). Untuk pertama kalinya, negara secara terbuka menyatakan sikap hukumnya melalui pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Anna Oppusunggu, jaksa Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih membeberkan konstruksi perkara yang, menurut penilaian penuntut umum, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan upaya sistematis menekan dan memanfaatkan jabatan publik demi kepentingan pribadi.

Jaksa menilai bahwa tindakan para terdakwa telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan kontrol sosial, serta berubah menjadi alat pemaksaan yang menyerang kehormatan dan integritas pejabat negara. Dalam konteks ini, jaksa menegaskan bahwa status mahasiswa tidak serta-merta menjadi tameng pembenar atas perbuatan yang berimplikasi pidana.

Dalam uraian tuntutan, Jaksa Penuntut Umum secara tegas menyatakan bahwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku pada Tahun 2026.

“Atas perbuatan tersebut, kami menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa juga menggarisbawahi dampak serius dari perbuatan para terdakwa, yang dinilai telah menggerus kepercayaan publik terhadap aparatur negara, serta berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi pejabat publik dalam menjalankan tugasnya. Menurut jaksa, jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka penegakan hukum akan kalah oleh tekanan non-prosedural yang dibungkus narasi aktivisme.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara, serta menimbulkan kegaduhan yang berdampak luas di ruang publik. Adapun hal yang meringankan, jaksa mengakui bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Sementara itu, dari sisi pembelaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melawan konstruksi hukum jaksa melalui nota pembelaan (pleidoi). Pembelaan tersebut akan diajukan secara tertulis pada persidangan lanjutan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.

“Kami akan menyampaikan pleidoi tertulis pada sidang berikutnya,” ujar penasihat hukum singkat.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda lanjutan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Tahapan ini akan menjadi medan adu argumentasi hukum antara jaksa dan pembela, sebelum majelis hakim menentukan apakah perbuatan para terdakwa benar-benar merupakan pemerasan, atau masih berada dalam ranah kritik dan kontrol sosial yang dilindungi hukum.

Perkara ini pun memantik perdebatan publik yang lebih luas: di mana batas antara aktivisme mahasiswa dan tindak pidana pemerasan? Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada sepenuhnya di tangan majelis hakim.

Reporter ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Keluarga H. Hamim Thohari Gelar Pengajian dan Doa Bersama, Undang 50 Anak Yatim

Banyuwangi —Times merah putih.com//12 September 2026, Keluarga Bapak H. Hamim Thohari menggelar acara pengajian, tahlil, dan doa bersama dengan mengundang ...

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...

Navy Golf Tournament HUT ke-81 TNI AL: Ketika Sportivitas Menjadi Gerakan Kemanusiaan

SURABAYA —  Sekitar 140 peserta Navy Golf Tournament dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Angkatan Laut (TNI ...

Jaga Kebersihan Pelabuhan, Polsek Gilimanuk Bersama Lintas Instansi Gelar Aksi Bersih-Bersih

JEMBRANA – Times Merah putih.com//Menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan pelabuhan menjadi tanggung jawab bersama. Semangat tersebut diwujudkan melalui kegiatan bersih-bersih ...

MAKI Jatim Gagas Panggung Besar Ekonomi Kreatif di Banyuwangi, 80 Booth Dorong UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global

SIDOARJO — Banyuwangi kembali diproyeksikan menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan ekonomi kreatif Jawa Timur. Kali ini, panggung tersebut ...
error: Content is protected !!