Dari Aktivisme ke Meja Hijau: Dua Mahasiswa Dituntut Penjara Atas Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim

Surabaya -Times Merah putih.com//Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, memasuki fase menentukan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026). Untuk pertama kalinya, negara secara terbuka menyatakan sikap hukumnya melalui pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Anna Oppusunggu, jaksa Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih membeberkan konstruksi perkara yang, menurut penilaian penuntut umum, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan upaya sistematis menekan dan memanfaatkan jabatan publik demi kepentingan pribadi.

Jaksa menilai bahwa tindakan para terdakwa telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan kontrol sosial, serta berubah menjadi alat pemaksaan yang menyerang kehormatan dan integritas pejabat negara. Dalam konteks ini, jaksa menegaskan bahwa status mahasiswa tidak serta-merta menjadi tameng pembenar atas perbuatan yang berimplikasi pidana.

Dalam uraian tuntutan, Jaksa Penuntut Umum secara tegas menyatakan bahwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku pada Tahun 2026.

“Atas perbuatan tersebut, kami menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa juga menggarisbawahi dampak serius dari perbuatan para terdakwa, yang dinilai telah menggerus kepercayaan publik terhadap aparatur negara, serta berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi pejabat publik dalam menjalankan tugasnya. Menurut jaksa, jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka penegakan hukum akan kalah oleh tekanan non-prosedural yang dibungkus narasi aktivisme.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara, serta menimbulkan kegaduhan yang berdampak luas di ruang publik. Adapun hal yang meringankan, jaksa mengakui bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Sementara itu, dari sisi pembelaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melawan konstruksi hukum jaksa melalui nota pembelaan (pleidoi). Pembelaan tersebut akan diajukan secara tertulis pada persidangan lanjutan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.

“Kami akan menyampaikan pleidoi tertulis pada sidang berikutnya,” ujar penasihat hukum singkat.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda lanjutan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Tahapan ini akan menjadi medan adu argumentasi hukum antara jaksa dan pembela, sebelum majelis hakim menentukan apakah perbuatan para terdakwa benar-benar merupakan pemerasan, atau masih berada dalam ranah kritik dan kontrol sosial yang dilindungi hukum.

Perkara ini pun memantik perdebatan publik yang lebih luas: di mana batas antara aktivisme mahasiswa dan tindak pidana pemerasan? Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada sepenuhnya di tangan majelis hakim.

Reporter ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi

BANYUWANGI –Times Merah putih.com//Dinamika organisasi kembali berlangsung di lingkungan Polresta Banyuwangi. Sejumlah jabatan strategis mengalami pergantian sebagai bagian dari penyegaran ...

Kadin Jatim Golf Tournament 2026: Sinergi Pelaku Ekonomi dan Pembuktian Pegolf Terbaik

SURABAYA, 13 September 2026 – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur kembali menggelar "Kadin Jatim Golf Tournament 2026" di ...

4 SISWA SMPN 1 BANGKALAN LOLOS OMI 2026 TINGKAT PROVINSI, KEPSEK: BUKTI KERJA KERAS DAN DUKUNGAN SEMUA PIHAK

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh UPTD SMP Negeri 1 Bangkalan. Sebanyak empat siswa berhasil lolos ke tahap ...

Dua Siswa SMPN 1 Bangkalan Raih Juara 1 dan 2 OMI 2026 Bidang IPS Tingkat Kabupaten, Siap Melaju ke Provinsi

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Prestasi membanggakan kembali diraih oleh siswa-siswi UPTD SMPN 1 Bangkalan. Dalam ajang Olimpiade Matematika dan Ilmu ...

SMADA Tekuk SMA 10 Surabaya 51–15 di DBL Arena

SURABAYA — SMA 2 Surabaya mengalahkan SMA 10 Surabaya dengan skor 51–15 pada laga Round 2 Honda DBL with Kopi ...

FKPB UPDATE GELAR DISKUSI PENDIDIKAN, BAHAS MASA DEPAN SEKOLAH DI KABUPATEN BANGKALAN

BANGKALAN || timesmerahputih - Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) bersama media dan komunitas Tanah Merah Update akan menggelar diskusi publik ...
error: Content is protected !!