BANGKALAN || timesmerahputih.com— Kejelasan status perizinan operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Andara Baitul Khoir di Desa Telang, Kecamatan Kamal, kembali disorot. Terutama terkait dokumen lingkungan dan kesehatan seperti IPAL dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menanggapi hal tersebut, Moh. Yudistira Suryaningrat, SE, MM, Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan memberikan klarifikasi, Rabu (12/8/2026).
Saat dikonfirmasi apakah izin IPAL untuk dapur SPPG tersebut sudah diterbitkan melalui DPMPTSP, Yudistira menegaskan bukan pihaknya yang menerbitkan. “Untuk IPAL itu kewenangannya di Dinas LH, mas. Bukan di DPMPTSP,” ujarnya.
Ia menekankan, setiap kegiatan usaha wajib memiliki kelengkapan izin sesuai aturan. “Setiap aktivitas usaha harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai bidangnya,” jelas Yudistira.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan bahwa terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) belum tentu berarti semua dokumen teknis dan lingkungan sudah lengkap.
Menyikapi dugaan belum lengkapnya dokumen IPAL dan SLHS di SPPG tersebut, Yudistira menyarankan agar persoalan ditangani melalui Satgas MBG.
“Kalau memang ada kekurangan dokumen, sebaiknya melalui Satgas MBG untuk diberikan pembinaan dan arahan. Supaya pengelola melengkapi dulu persyaratannya,” sarannya.
Menurut Yudistira, sejauh ini dokumen yang tercatat di DPMPTSP untuk SPPG Andara Baitul Khoir baru sebatas NIB. “Sementara yang terkait dengan kami baru NIB-nya. Untuk IPAL dan lainnya itu masuk izin penunjang kegiatan,” tambahnya.
Sebelumnya, Forum Pemuda Bangkalan (FPB) melakukan peninjauan ke lokasi pada 10 Agustus 2026. FPB menyoroti sistem pengelolaan limbah di dapur SPPG tersebut.
Dalam laporannya, FPB menduga fasilitas yang digunakan belum sesuai standar IPAL. FPB menyebut adanya septic tank atau bak penampung sederhana yang digunakan, serta adanya bau tidak sedap di sekitar lokasi.
FPB mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap desain, kapasitas, sistem pembuangan, hingga perawatan fasilitas pengolahan limbah tersebut.
“Ini bukan hanya soal ada tidaknya bangunan, tapi apakah benar-benar berfungsi mengolah limbah dapur,” kata perwakilan FPB.
Menimpali sorotan FPB, Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan) mendorong agar tidak berhenti di opini. Ketua Pejalan Syaiful Anam meminta dilakukan pemeriksaan resmi oleh instansi teknis.
“Harus ada cek fisik ke lapangan. Lihat kapasitasnya, sistem buangnya, sampai perawatan. Kalau perlu sekalian uji lab kualitas air limbahnya,” ujar Syaiful.
Pejalan juga menekankan pentingnya memastikan dokumen lingkungan dan SLHS benar-benar sudah dikantongi pengelola. “Program gizi harus jalan, tapi tetap patuh pada aturan sanitasi dan lingkungan,” tegasnya.
Dari penjelasan DPMPTSP, FPB, dan Pejalan, satu hal yang mengerucut: NIB bukan satu-satunya syarat. Status IPAL berada di Dinas Lingkungan Hidup. Sementara SLHS berkaitan dengan aspek kesehatan dan higiene pangan.
Kini publik menunggu kepastian dari Dinas LH dan instansi terkait:
Apakah fasilitas IPAL SPPG Yayasan Andara Baitul Khoir sudah sesuai standar? Apakah dokumen lingkungannya sudah terbit? Dan apakah SLHS sudah dimiliki secara sah?
Seperti disampaikan DPMPTSP, jika memang belum lengkap, Satgas MBG perlu turun memberikan pembinaan agar semua persyaratan dipenuhi terlebih dahulu.
Agar program MBG berjalan, harus seimbang antara target gizi dan kepatuhan terhadap kesehatan serta lingkungan.
(Azis).











