BANGKALAN || timesmerahputih.com— Kasus dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Yayasan Sosial Ujung Baru, Desa Ba’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan kini resmi masuk tahap penyelidikan.
Dugaan Penyelewengan Dana PIP SMP Ujung Baru Labang Masuk Tahap Penyelidikan Polres Bangkalan

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangkalan telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan Forum Pemuda Bangkalan (FPB).
Ketua FPB M. Mukri yang juga bertindak sebagai pelapor, mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam merespons aduan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kinerja Tipikor Polres Bangkalan. Laporan kami tanggal 24 Juli 2026 sudah ditindaklanjuti,” ujar Mukri, Selasa (12/8/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, Polres Bangkalan telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/888/VIII/RES.3.3./ 2026/Satreskrim tertanggal 31 Juli 2026.
Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana PIP.
Sasaran pemeriksaan dalam SPT tersebut adalah SMP Yayasan Sosial Ujung Baru yang beralamat di Desa Ba’engas Tambak Agung, Kecamatan Labang, Bangkalan.
Dalam proses pengawalan perkara, FPB juga telah menunjuk tim pengacara. Surat kuasa yang diberikan mencakup pendampingan hukum, pemberian nasihat, menghadap instansi terkait, menghadirkan saksi dan ahli, hingga mengikuti proses persidangan jika perkara dilanjutkan ke pengadilan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Dana PIP ini amanah negara untuk anak-anak kurang mampu. Tidak boleh ada yang bermain-main,” tegas Mukri.
Mukri menegaskan bahwa PIP adalah program bantuan langsung dari pemerintah pusat untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana tersebut harus diusut secara transparan dan profesional.
“Peruntukannya jelas. Kalau ada dugaan diselewengkan, kami minta penyidik mengusutnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyatakan FPB akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. FPB berharap pihak sekolah dapat kooperatif memberikan data yang dibutuhkan penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap klarifikasi dan penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini.
(Azis).










