SIDOARJO — Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Mulyodadi nonaktif, Slamet Priyanto, memasuki babak penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara. Namun, di balik tuntutan tersebut, muncul persoalan lain yang tidak kalah fundamental: ketidakjelasan status pembayaran 19 bidang sawah milik petani di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Persoalan ini menempatkan perkara Mulyodadi dalam dua dimensi yang saling berkaitan, yakni pertanggungjawaban pidana atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kepastian perlindungan hak masyarakat dalam transaksi pertanahan.
Gerakan Satu Ibu Pertiwi (GSIP) Cabang Sidoarjo menilai bahwa penyelesaian perkara tidak seharusnya berhenti pada proses pemidanaan seorang pejabat desa. Kejelasan mengenai transaksi, pembayaran, dan penguasaan lahan yang berkaitan dengan PT Duta Yunior Manunggal (DYM) juga harus menjadi perhatian serius.
Sebab, ketika proses hukum berjalan sementara status tanah masyarakat masih dipersoalkan, muncul pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana mekanisme hukum mampu menghadirkan kepastian dan perlindungan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,045 Miliar
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/10/2026), JPU Guntur Arief Witjaksono dan Wido membacakan tuntutan terhadap Slamet Priyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Made Yullada.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,045 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara pengganti selama dua tahun enam bulan.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan administrasi pertanahan yang melibatkan PT DYM.
Dalam uraian perkara, Slamet diduga meminta sejumlah uang secara bertahap kepada Direktur PT DYM sejak 2023. Nilai transaksi yang disebut dalam pemberitaan persidangan mencapai Rp995 juta melalui sejumlah mekanisme pembayaran, termasuk transfer dan cek.
Perkara tersebut juga menyinggung pengurusan sejumlah dokumen pertanahan, antara lain surat keterangan ahli waris dan surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang berkaitan dengan tanah sawah di Blok III, Dusun Gabus.
Jaksa mendakwa Slamet menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, tuntutan jaksa belum merupakan putusan pengadilan. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Di tengah proses tersebut, perhatian publik kini juga tertuju pada persoalan pertanahan yang menyangkut kepentingan para petani Mulyodadi.
Dari 44 Bidang Tanah, GSIP Pertanyakan Nasib 19 Bidang yang Disebut Belum Dibayar
Persoalan yang dinilai mendesak untuk memperoleh kejelasan adalah status 19 bidang sawah yang menurut informasi GSIP belum menerima penyelesaian pembayaran.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun organisasi tersebut dari saksi petani dan notulen audiensi dengan Bupati Sidoarjo, terdapat 44 bidang tanah yang berkaitan dengan proses transaksi bersama PT DYM.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 bidang disebut telah terikat transaksi, sementara 19 bidang lainnya dinyatakan belum menerima pembayaran.
Informasi tersebut memunculkan persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai status kepemilikan, hubungan hukum transaksi, serta kondisi penguasaan fisik setiap bidang tanah.
GSIP juga menyoroti informasi mengenai kegiatan perataan lahan yang disebut berlangsung pada Mei 2023.
Apabila benar terdapat bidang tanah yang belum diselesaikan pembayarannya tetapi telah mengalami perubahan kondisi fisik, maka perlu dipastikan siapa yang melakukan kegiatan tersebut, atas dasar persetujuan siapa pekerjaan dilaksanakan, dan bagaimana kedudukan hak pemilik tanah.
Namun, informasi mengenai belum dibayarnya 19 bidang tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen transaksi, bukti pembayaran, keterangan para pemilik lahan, serta klarifikasi pihak pengembang.
Kejelasan ini penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak, sekaligus memastikan hak masyarakat memperoleh perlindungan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
GSIP Minta Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo Telusuri Fakta Persidangan
Keseriusan GSIP dalam mengawal perkara tersebut dituangkan melalui surat bernomor 021/Adm-GSIP/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026.
Surat yang disampaikan melalui Ketua GSIP Cabang Sidoarjo, M. Danu Marmansyah, ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Melalui surat tersebut, GSIP meminta aparat penegak hukum menelaah sejumlah informasi yang dinilai memiliki relevansi terhadap perkara Mulyodadi.
Perhatian organisasi itu tidak hanya tertuju pada persoalan pembayaran tanah, tetapi juga pada proses administrasi pertanahan, pengurusan surat kehilangan SK Gubernur, serta informasi mengenai pencantuman nama sejumlah pejabat dan institusi yang disebut dalam rangkaian perkara.
GSIP menginginkan agar informasi yang muncul selama persidangan tidak berhenti sebagai bagian dari keterangan para pihak, melainkan ditelaah sesuai kewenangan aparat penegak hukum apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan yang mengemuka hanya berkaitan dengan perbuatan terdakwa atau terdapat fakta lain yang memerlukan pemeriksaan tersendiri.
Meski demikian, permintaan penelaahan bukanlah bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh pihak lain.
Setiap dugaan tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah, dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan hak seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi.
Slamet Sebut Pengembang Harus Bertanggung Jawab atas Pembayaran Tanah
Di tengah perkembangan persidangan, Slamet Priyanto turut memberikan penjelasan mengenai keterlibatannya dalam proses pengurusan lahan.
Sebelum persidangan, Slamet menyampaikan bahwa pihak pengembang sebelumnya tidak memiliki perwakilan di Sidoarjo dan meminta dirinya membantu sebagai perwakilan.
Ia mengaku menyetujui permintaan tersebut dan menduga keterlibatannya menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dirinya terseret dalam perkara hukum.
Mengenai persoalan tanah petani, Slamet menyatakan mengetahui adanya pembahasan terkait bidang-bidang yang telah maupun belum diselesaikan pembayarannya.
Menurut penjelasannya, pertemuan terakhir membahas penyerahan bidang tanah yang telah dibayar serta pengembalian bidang yang belum dibayar kepada petani.
Slamet juga berpandangan bahwa pengembang memiliki tanggung jawab terhadap penyelesaian pembayaran kepada pemilik tanah.
Namun, pandangan tersebut masih harus ditempatkan dalam konteks hubungan hukum antara pengembang, pemilik tanah, dan pihak lain yang terlibat.
Penentuan tanggung jawab pembayaran tidak dapat semata-mata didasarkan pada pernyataan salah satu pihak, melainkan harus mengacu pada perjanjian, dokumen transaksi, bukti pembayaran, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Slamet juga menyebut belum terdapat langkah lanjutan dari pemerintah desa karena proses hukum masih berlangsung.
Ia menyatakan mendukung keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan persoalan secara jelas.
Kepastian Hak Petani Tidak Boleh Tenggelam dalam Proses Pidana
Perkara Mulyodadi memperlihatkan betapa kompleksnya persoalan ketika administrasi pemerintahan desa, kepentingan investasi, dan hak kepemilikan tanah masyarakat bertemu dalam satu rangkaian peristiwa.
Pada satu sisi, negara berkewajiban memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus berdasarkan hukum.
Namun, pada sisi lain, persoalan transaksi tanah yang belum terselesaikan juga membutuhkan perhatian karena menyangkut kepastian hak masyarakat.
Penegakan hukum pidana terhadap seorang terdakwa tidak dengan sendirinya menyelesaikan kewajiban pembayaran ataupun sengketa hak atas tanah yang mungkin timbul dari hubungan hukum para pihak.
Karena itu, persoalan 19 bidang sawah perlu ditempatkan sebagai isu yang memerlukan pemeriksaan tersendiri secara terukur dan transparan.
Penelusuran harus mampu menjawab beberapa persoalan mendasar, mulai dari identitas pemegang hak setiap bidang, riwayat kesepakatan transaksi, bukti pembayaran, hingga status penguasaan fisik tanah.
Termasuk memastikan apakah pernah terdapat persetujuan pemilik tanah terhadap penggunaan atau perubahan kondisi lahan.
Apabila ditemukan kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi, penyelesaiannya harus diarahkan kepada pihak yang secara hukum bertanggung jawab.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan informasi mengenai status transaksi, seluruh keterangan harus diuji secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan yang merugikan salah satu pihak.
Prinsip ini menjadi penting karena setiap bidang tanah dapat memiliki riwayat kepemilikan, perjanjian, dan penyelesaian transaksi yang berbeda.
Transparansi PT DYM Menjadi Bagian Penting Penyelesaian
Di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut, penjelasan PT Duta Yunior Manunggal mengenai status transaksi dan pembayaran lahan menjadi sangat penting.
Klarifikasi pengembang diperlukan untuk memastikan berapa bidang tanah yang telah dibayar, bagaimana kedudukan 19 bidang yang dipersoalkan, serta apakah terdapat kesepakatan penyelesaian yang belum direalisasikan.
Penjelasan tersebut juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kegiatan perataan lahan yang disoroti GSIP.
Transparansi dari pengembang, pemilik tanah, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya akan membantu memisahkan fakta yang telah terverifikasi dari informasi yang masih membutuhkan pembuktian.
Hingga pemberitaan ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT DYM mengenai status pembayaran dan penyelesaian hak pemilik tanah.
Hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan tetap menjadi bagian penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Ujian Penegakan Hukum dan Keadilan Agraria di Mulyodadi
Kasus Mulyodadi pada akhirnya bukan hanya menjadi perhatian karena tuntutan pidana lima tahun penjara terhadap seorang kepala desa nonaktif.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya tata kelola administrasi pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam konteks investasi, kepastian hukum merupakan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan dan keberlanjutan kegiatan ekonomi.
Namun, kepastian tersebut juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat yang tanahnya menjadi bagian dari proses pengembangan investasi.
Investasi tidak semestinya meninggalkan ketidakjelasan transaksi, sebagaimana proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak pihak-pihak yang berkepentingan.
Karena itu, desakan GSIP agar persoalan 19 bidang sawah ditelusuri secara menyeluruh patut ditempatkan sebagai dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas, sepanjang seluruh informasi diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menilai apakah terdapat fakta yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, persoalan pembayaran dan status tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan hubungan keperdataan maupun ketentuan pertanahan yang berlaku.
Tuntutan lima tahun penjara terhadap Slamet Priyanto merupakan perkembangan penting dalam proses peradilan. Namun, bagi para petani yang mempertanyakan nasib tanahnya, kepastian mengenai 19 bidang sawah tetap menjadi persoalan mendasar yang membutuhkan jawaban konkret.
Putusan pengadilan nantinya akan menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan fakta hukum yang terbukti.
Akan tetapi, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan kejelasan yang tidak kalah penting: siapa pemegang hak yang sah, bagaimana status transaksi, siapa yang berkewajiban melakukan pembayaran, dan bagaimana penyelesaian terhadap bidang tanah yang masih dipersoalkan.
Di sinilah kualitas penegakan hukum dan tata kelola pertanahan diuji.
Bukan semata-mata melalui beratnya tuntutan pidana, melainkan juga melalui kemampuan seluruh pihak menghadirkan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.
Sebab, keadilan dalam perkara pertanahan tidak cukup hanya ditegakkan di ruang persidangan. Keadilan juga harus memberikan kepastian atas hak-hak masyarakat yang hingga kini masih menunggu penyelesaian. (Bagas)











