Surabaya – Penegakan hukum kembali menunjukkan taringnya. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang sektor strategis perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Wagiyo Santoso, yang menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup sejak pertengahan April 2026, berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
Setelah ditemukan adanya indikasi kuat peristiwa pidana yang didukung bukti permulaan yang cukup, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, disertai penggeledahan intensif di berbagai lokasi.
Tiga tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Mereka diduga menjalankan praktik sistematis yang mencederai prinsip pelayanan publik.
Modus yang terungkap terbilang klasik namun berdampak luas: memperlambat proses penerbitan izin meskipun seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi. Situasi ini kemudian dimanfaatkan untuk menekan pemohon agar memberikan sejumlah uang sebagai “pelicin” agar izin dapat segera diterbitkan. Praktik ini jelas bertentangan dengan sistem perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS) yang seharusnya transparan dan bebas pungutan liar di luar ketentuan resmi.
Besaran pungutan yang diduga diminta pun tidak kecil. Untuk perizinan pertambangan, nilai yang dipatok berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk percepatan, bahkan mencapai Rp200 juta untuk izin baru. Sementara itu, pada izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total perizinan dapat menembus Rp80 juta. Dana tersebut diduga mengalir dan dibagi di internal, mengindikasikan adanya pola terstruktur.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik berhasil menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,36 miliar. Rinciannya, sekitar Rp494 juta dari AM, Rp1,64 miliar dari OS, dan Rp229 juta dari H. Tidak hanya itu, sejumlah kartu ATM, dokumen penting, serta barang bukti elektronik including percakapan WhatsApp turut diamankan, yang menguatkan dugaan adanya permintaan imbalan secara langsung.
Ketiga tersangka kini langsung ditahan selama 20 hari guna memperlancar proses penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pemerasan dan gratifikasi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Bahkan, peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga terbuka, seiring upaya penelusuran aliran dana yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini belum berhenti. Penyidikan masih terus berkembang dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru. Masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pemohon izin, didorong untuk tidak takut melapor jika mengalami praktik serupa, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan, terutama di sektor energi dan sumber daya mineral yang memiliki dampak langsung terhadap investasi dan pembangunan daerah. Praktik pungutan liar seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik serta menghambat pertumbuhan ekonomi yang sehat dan transparan. (Wwn)










