BANGKALAN || timesmerahputih.com – Sidang tuntutan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban.
Keluarga menilai tuntutan 3 tahun penjara terhadap pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terlalu ringan, tidak sebanding dengan trauma yang dialami korban.
Perkara yang terjadi pada April 2026 tersebut melibatkan tiga orang terduga pelaku, yakni MT (19), FR (19), dan TU (14). Korban sendiri masih berusia 15 tahun.
Kuasa hukum korban, Bagas Dwi Wicaksona, S.H., mengatakan dalam sidang pada Selasa (22/09/2026), korban yang didampingi orang tuanya telah membeberkan fakta-fakta di hadapan majelis hakim. Mulai dari kondisi sebelum kejadian, saat kejadian, hingga dampak psikologis setelah peristiwa.
“Korban tadi didampingi oleh orang tuanya. Orang tuanya menyampaikan terkait fakta-fakta yang telah dialami oleh korban, memperkuat apa yang disampaikan oleh anaknya,” ujar Bagas.
Ia menyebut keterangan korban juga diperkuat keterangan keluarga dan sebagian besar dibenarkan oleh para terdakwa. Bahkan unsur paksaan dan ancaman dalam perkara tersebut telah muncul dan dipertegas oleh majelis hakim.
“Jelas semuanya. Itu sudah ada semuanya, tadi juga sudah dipertegas oleh hakim,” ungkapnya.
Menurut Bagas, secara aturan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, ancaman pidana terhadap anak memang setengah dari ancaman pidana dewasa.
“Ancaman hukuman 15 tahun berarti dikurangi setengah, yaitu 7 tahun setengah,” tuturnya.
Namun dengan pertimbangan dampak berat terhadap korban, pihaknya berharap majelis hakim berani memberikan putusan di atas tuntutan JPU.
“Harapan kami melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, supaya dapat diputus di atas tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum anak,” tegasnya.
Untuk dua terdakwa dewasa, MT dan FR, proses sidang masih dalam tahap pembuktian dan belum masuk agenda tuntutan. Bagas berharap JPU nantinya dapat menuntut secara maksimal.
“Harapan kami juga jaksa nantinya selaku penuntut umum untuk dapat menuntut terdakwa dewasa ini semaksimal mungkin,” harap advokat asal Malang tersebut.
Ia menilai korban merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum.
“Dengan tuntutan yang bijaksana nanti supaya anak korban ini mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Dalam persidangan sebelumnya, korban juga mengungkap adanya ancaman senjata tajam jenis celurit. Namun terdapat perbedaan keterangan antara di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Di fakta persidangan sebelumnya ada bantahan dari pelaku. Tapi di BAP mengakui. Ini kan pertentangan antara yang kemarin diakui, sekarang sudah dibantah,” papar Bagas.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Nizar, menjelaskan tuntutan 3 tahun tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang matang.
“Pertama, pertimbangan dari jaksa karena rekomendasi dari Bapas Pamekasan ABH untuk menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Kedua, tolak ukur penuntutan dari perkara sebelumnya atas nama Moh. Seinol Aqbar untuk perkara perlindungan anak dengan tuntutan tiga tahun diputus dua tahun 10 bulan penjara,” terangnya.
Langkah tersebut diambil agar tidak terjadi disparitas penanganan perkara. Nizar menyebut pihaknya juga telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
“Tapi masih ada putusan dari hakim yang perlu kita tunggu,” tutupnya.
(Tim).










