BANGKALAN, || timesmerahputih.com– Menanggapi keluhan warga terkait kabel fiber optik yang semrawut di Jalan Singo Sastro Kraton, Kota Bangkalan, Dinas Kominfo Kabupaten Bangkalan angkat bicara.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Dinas Kominfo Kabupaten Bangkalan, Anang Afandi, S.Kom., M.M didampingi beberapa stafnya menjelaskan bahwa saat ini Pemkab belum memiliki aturan teknis daerah untuk menertibkan jaringan tersebut.
“Terima kasih atas atensi dari rekan-rekan media, khususnya dari timesmerahputih.com,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2026).
Anang menjelaskan, terkait pergelaran fiber optik di Bangkalan, inti perizinannya memang tetap berada di DPMPTSP. Namun dari DPMPTSP diperlukan dukungan teknis dari OPD terkait, yakni Dinas PU dan Kominfo.
“Selama ini kami diundang oleh PU untuk mengikuti survei. Untuk kewenangan daerah terkait perizinan ‘bridging’ atau tiang, itu memang ada di daerah,” jelasnya.
Ia juga mengakui, hingga saat ini belum ada aturan teknis di tingkat daerah. Standar yang dipakai saat ini masih mengacu pada best practice provider dan SNI, seperti tinggi tiang 7 meter hingga 9 meter.
“Memang di Bangkalan aturan daerahnya belum diatur. Seharusnya ada Perda tentang Jaringan Telekomunikasi Pasif. Ini kami akui ketinggalan. Kabupaten lain juga baru membentuk 2 tahun ke belakang. Semarang bahkan belum sampai 5 tahun,” kata Anang.
Meski begitu, Anang menegaskan Pemkab tidak akan diam. Masukan dari media dan masyarakat akan menjadi bahan untuk penataan jaringan utilitas umum, tidak hanya kabel tetapi juga tiang lampu Penerang Jalan Umum (PJU) dan lainnya.
“Kami sudah beberapa kali berkumpul bersama Satpol PP. Mereka juga resah melihat laporan masyarakat. Bukan kita menutup telinga,” tegasnya.
Untuk langkah awal, Kominfo berencana menyurati seluruh provider yang ada. Anang menyebut, sebelum penertiban pasti akan ada sosialisasi terlebih dahulu.
“Kami juga sudah membuat grup yang isinya rekan-rekan dari Jatel dan teman-teman provider termasuk Telkom. Pintu komunikasi kami sudah membuka,” ujarnya.
Kendala lain yang dihadapi, lanjut Anang, adalah banyak kabel yang tidak memiliki identitas. Bahkan pemilik tiang fiber optik, pemilik tiang hanya tahu kabel optik miliknya sendiri tetapi banyaknya kabel yang nyantol ke tiang milik mereka juga terkadang tidak bisa diidentifikasi pemiliknya sendiri tidak tahu kabel tersebut milik siapa karena belum ada edaran yang mewajibkan.
Di tempat yang sama, Rahmad, salah satu staf Bidang Aptika Diskominfo yang juga warga sekitar lokasi, membenarkan kondisi riang kabel yang semrawut.
“Foto pas ujung rumah saya itu memang sudah luar biasa semrawut. Harapan kami ke depan mudah-mudahan seperti yang Pak Kabid bilang tadi, akan ada cantolan yang jelas,” tutur Rahmad.
Rahmad berharap ke depan ada satu tiang bersama untuk semua provider. Ia menilai opsi kabel bawah tanah sulit dilakukan karena biaya mahal dan lokasi yang ruwet.
“Harapan kami sebenarnya cuma satu. Kalau memang tidak lewat bawah tanah, jadi ada tiang bersama. Jadi semua tiang yang banyak itu disatukan saja, kan lebih indah,” harapnya.
“Jadi harapan kami ke depan ada aturan yang jelas. Kalau jadi satu tiang, prosesnya juga bisa lebih cepat karena bisa ditanggung oleh para penyedia,” pungkasnya.
(Azis).











