Mbah Semar Tegaskan: Perusahaan Pers Belum Terverifikasi Dewan Pers dan Wartawan Belum UKW Tetap Berhak Menjalankan Kegiatan Jurnalistik

BANYUWANGI – Owner PT Cahaya Pers Group, Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar, menegaskan bahwa perusahaan pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers maupun wartawan yang belum mengikuti atau belum dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap memiliki hak menjalankan kegiatan jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selama menjalankan profesinya secara profesional, bertanggung jawab, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Mbah Semar, Undang-Undang Pers tidak menjadikan verifikasi perusahaan pers maupun UKW sebagai syarat yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi wartawan atau suatu perusahaan pers melakukan aktivitas jurnalistik. Verifikasi perusahaan pers dan UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta tata kelola perusahaan pers, bukan sebagai dasar untuk menghapus hak konstitusional warga negara dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.

“Verifikasi Dewan Pers dan UKW merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers. Namun, belum terverifikasi atau belum memiliki UKW tidak serta-merta menghilangkan hak perusahaan pers maupun wartawan untuk menjalankan aktivitas jurnalistik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers,” tegas Mbah Semar, Minggu (12/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan pers dan wartawan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, seluruh produk jurnalistik wajib disusun berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides), menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mengandung fitnah maupun informasi bohong, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Mbah Semar menegaskan bahwa apabila suatu pemberitaan terbukti melanggar hukum atau merugikan pihak lain, maka perusahaan pers maupun wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyelesaian dapat ditempuh melalui penggunaan hak jawab, hak koreksi, mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai kewenangan Dewan Pers, maupun melalui proses hukum apabila terdapat unsur pelanggaran pidana atau perdata.

Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, menghormati hak asasi manusia, menjaga kepentingan publik, serta tidak bertentangan dengan hukum.

“Ukuran utama seorang wartawan dan perusahaan pers bukan semata-mata telah terverifikasi atau memiliki sertifikat UKW. Yang menjadi tolok ukur adalah integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Mbah Semar berharap masyarakat tidak mudah beranggapan bahwa perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawan yang belum mengikuti UKW otomatis merupakan media atau wartawan yang tidak sah. Menurutnya, kualitas dan profesionalisme pers harus dinilai dari kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, akurasi pemberitaan, independensi, serta tanggung jawab dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, informasi, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, status belum terverifikasi oleh Dewan Pers maupun belum mengikuti atau belum lulus UKW tidak secara otomatis menghilangkan hak perusahaan pers dan wartawan untuk menjalankan kegiatan jurnalistik. Verifikasi perusahaan pers dan UKW merupakan instrumen peningkatan kualitas profesi, sedangkan legalitas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan jurnalistik tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

PELARI JEMBER TAKLUKKAN PODIUM UTAMA JATIM FUN RUN 5K BANYUWANGI, MAKI JATIM SIAPKAN PANGGUNG TERBESAR DI SURABAYA

BANYUWANGI – Kebanggaan Kabupaten Jember mengemuka di tengah semarak Jatim Fun Run 5K bertajuk The Sunrise of Java yang berlangsung ...

Atlet Akuatik Bangkalan Raih 6 Emas dan 3 Perunggu di Hari Kedua POPDA XV Jatim 2026

SURABAYA || timesmerahputih.com- Semangat juang atlet akuatik Kabupaten Bangkalan kembali membuahkan hasil membanggakan dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) ...

Pemkab Bangkalan Diminta Beri Perhatian untuk Keluarga Korban Warga Kwanyar Tersambar Petir di Tragah

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Peristiwa meninggalnya warga akibat tersambar petir di Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan menyisakan duka mendalam bagi ...

Pertahankan Gelar Juara Umum, SMPN 1 Kokop Bangkalan Juara Bertahan Kejurkab LKBB 2026

BANGKALAN || timesmerahputih.com- SMP Negeri 1 Kokop, Kabupaten Bangkalan kembali menorehkan prestasi gemilang. Sekolah tersebut sukses mempertahankan gelar Juara Umum ...

Judi Sabung Ayam di Wadung Tetap Melenggang, Pakar Hukum : “Indikasi Pembiaran Polres Malang Kuat”

MALANG — Praktik perjudian sabung ayam skala besar di wilayah hukum Kepolisian Resor Malang kian merajalela. Ironisnya, aktivitas ilegal yang ...

MAKAM CAKAR BUDAYA PUTRI CAMPA DAN BRAWIJAYA V DI TROWULAN, EMPAT PRESIDEN DISEBUT PERNAH BERKUNJUNG, AGUS FLORES RUTIN TABUR BUNGA

JAKARTA,-  1 NOVEMBER 2026 MOJOKERTO Situs makam yang dikenal masyarakat sebagai makam Putri Campa dan Prabu Brawijaya V di kawasan ...
error: Content is protected !!