BANGKALAN || timesmerahputih.com– Polemik dugaan pungutan di SDN Kraton 3 Bangkalan kembali mencuat. Setelah sebelumnya ramai pemberitaan soal dugaan pembelian buku paket, kini muncul pengakuan seorang siswa melalui media sosial yang mengaku uang jajannya habis karena dikenai denda oleh tenaga pendidik.
Murid SDN Kraton 3 Bangkalan Keluhkan Uang Jajan Ludes Bayar Denda Rp10 Ribu, Kepsek Bantah: Itu Bohong

Pengakuan itu disampaikan melalui kolom komentar akun TikTok. Pemilik akun dengan nama menggunakan huruf Cina tersebut menuliskan kekecewaannya.
“Pak saya anak Kraton 3 Bangkalan nggak terima uang jajan saya habis karena suruh bayar denda. Cuma bicara saya udah kena denda sebesar Rp 10.000,”_ tulis pemilik akun tersebut.
Informasi yang dihimpun, pemilik akun TikTok itu memang merupakan siswa aktif di SDN Kraton 3 Bangkalan. Seorang sumber yang mengetahui identitas siswa tersebut membenarkan hal itu. “Ya benar, pemilik akun tersebut adalah murid Kraton 3 kelas 4,”terang sumber, Selasa (18/8/2026).
Pernyataan ini memperkuat bahwa keluhan tersebut bukan unggahan anonim, melainkan berasal dari peserta didik di sekolah tersebut.
Menanggapi viralnya komentar tersebut, Diah Yulia Rossa, Kepala SDN Kraton 3 Bangkalan mengaku terkejut dan membantah adanya denda seperti yang dituduhkan.
“Waalaikumsalam…. Astaghfirullah kok ada² saja… Gk ada spt itu mas… Berita bohong itu”ujar Diah melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kepsek kembali menegaskan tidak ada kejadian seperti itu di sekolahnya.
“Maaf mas sy tdk bs mengomentari atau mengklarifikasi krn berita itu bohong. Hal spt itu tdk ada… Apa yg mau diklasifikasikan 🙏🏻🙏🏻”tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari guru yang diduga melakukan denda tersebut.
Jika benar ada oknum guru yang menetapkan denda di luar ketentuan resmi sekolah, maka tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Hal ini perlu dievaluasi secara tegas oleh pihak berwenang karena berpotensi mencederai prinsip pembinaan peserta didik dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan diharapkan segera menelusuri kebenaran informasi ini agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid dan masyarakat.
(Azis).










