Murid SDN Kraton 3 Bangkalan Keluhkan Uang Jajan Ludes Bayar Denda Rp10 Ribu, Kepsek Bantah: Itu Bohong

BANGKALAN || timesmerahputih.com– Polemik dugaan pungutan di SDN Kraton 3 Bangkalan kembali mencuat. Setelah sebelumnya ramai pemberitaan soal dugaan pembelian buku paket, kini muncul pengakuan seorang siswa melalui media sosial yang mengaku uang jajannya habis karena dikenai denda oleh tenaga pendidik.

Pengakuan itu disampaikan melalui kolom komentar akun TikTok. Pemilik akun dengan nama menggunakan huruf Cina tersebut menuliskan kekecewaannya.
“Pak saya anak Kraton 3 Bangkalan nggak terima uang jajan saya habis karena suruh bayar denda. Cuma bicara saya udah kena denda sebesar Rp 10.000,”_ tulis pemilik akun tersebut.
Informasi yang dihimpun, pemilik akun TikTok itu memang merupakan siswa aktif di SDN Kraton 3 Bangkalan. Seorang sumber yang mengetahui identitas siswa tersebut membenarkan hal itu. “Ya benar, pemilik akun tersebut adalah murid Kraton 3 kelas 4,”terang sumber, Selasa (18/8/2026).
Pernyataan ini memperkuat bahwa keluhan tersebut bukan unggahan anonim, melainkan berasal dari peserta didik di sekolah tersebut.
Menanggapi viralnya komentar tersebut, Diah Yulia Rossa, Kepala SDN Kraton 3 Bangkalan mengaku terkejut dan membantah adanya denda seperti yang dituduhkan.
“Waalaikumsalam…. Astaghfirullah kok ada² saja… Gk ada spt itu mas… Berita bohong itu”ujar Diah melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kepsek kembali menegaskan tidak ada kejadian seperti itu di sekolahnya.
“Maaf mas sy tdk bs mengomentari atau mengklarifikasi krn berita itu bohong. Hal spt itu tdk ada… Apa yg mau diklasifikasikan 🙏🏻🙏🏻”tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari guru yang diduga melakukan denda tersebut.
Jika benar ada oknum guru yang menetapkan denda di luar ketentuan resmi sekolah, maka tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Hal ini perlu dievaluasi secara tegas oleh pihak berwenang karena berpotensi mencederai prinsip pembinaan peserta didik dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan diharapkan segera menelusuri kebenaran informasi ini agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid dan masyarakat.
(Azis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi

BANYUWANGI –Times Merah putih.com//Dinamika organisasi kembali berlangsung di lingkungan Polresta Banyuwangi. Sejumlah jabatan strategis mengalami pergantian sebagai bagian dari penyegaran ...

Kadin Jatim Golf Tournament 2026: Sinergi Pelaku Ekonomi dan Pembuktian Pegolf Terbaik

SURABAYA, 13 September 2026 – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur kembali menggelar "Kadin Jatim Golf Tournament 2026" di ...

4 SISWA SMPN 1 BANGKALAN LOLOS OMI 2026 TINGKAT PROVINSI, KEPSEK: BUKTI KERJA KERAS DAN DUKUNGAN SEMUA PIHAK

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh UPTD SMP Negeri 1 Bangkalan. Sebanyak empat siswa berhasil lolos ke tahap ...

Dua Siswa SMPN 1 Bangkalan Raih Juara 1 dan 2 OMI 2026 Bidang IPS Tingkat Kabupaten, Siap Melaju ke Provinsi

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Prestasi membanggakan kembali diraih oleh siswa-siswi UPTD SMPN 1 Bangkalan. Dalam ajang Olimpiade Matematika dan Ilmu ...

SMADA Tekuk SMA 10 Surabaya 51–15 di DBL Arena

SURABAYA — SMA 2 Surabaya mengalahkan SMA 10 Surabaya dengan skor 51–15 pada laga Round 2 Honda DBL with Kopi ...

FKPB UPDATE GELAR DISKUSI PENDIDIKAN, BAHAS MASA DEPAN SEKOLAH DI KABUPATEN BANGKALAN

BANGKALAN || timesmerahputih - Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) bersama media dan komunitas Tanah Merah Update akan menggelar diskusi publik ...
error: Content is protected !!