BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Warga dan nelayan Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan mengeluhkan kondisi laut yang diduga tercemar limbah dari pabrik pengolahan kepiting.
Limbah cair tersebut diduga dibuang langsung ke laut tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL yang memadai.
Keluhan ini sudah berulang kali disampaikan warga wilayah pesisir. Pembuangan limbah secara langsung ke laut dikhawatirkan merusak ekosistem pesisir dan berdampak pada hasil tangkapan nelayan.
“Kami resah. Kalau limbah terus dibuang ke laut, biota laut bisa mati dan kami kehilangan mata pencaharian,” ujar salah satu nelayan setempat, Rabu (30/07/2026).
Menurut warga, tindakan membuang limbah tanpa pengolahan melanggar undang-undang lingkungan hidup. Jika terbukti, pengelola usaha berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, para nelayan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan dan aparat terkait untuk segera turun ke lokasi.
Warga meminta DLH melakukan verifikasi lapangan dan sidak mendadak ke lokasi pabrik, serta menindak tegas pihak yang melanggar aturan.
“Kami berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian laut dan melindungi keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir di Desa Kwanyar Barat,” kata perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Bangkalan dan pengelola pabrik pengolahan kepiting belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.
(Azis).










