Pabrik Kepiting Kwanyar Barat Sorotan Warga: Diduga Tanpa IPAL & Izin, DLH Bangkalan Janji Kaji Ulang

BANGKALAN – Pabrik pengolahan kepiting di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan kini jadi sorotan warga dan nelayan. Pabrik yang dikenal sebagai “panerik kepiting” atau tempat pengolahan kepiting itu diduga beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah – IPAL dan belum mengantongi izin resmi.

 

Keluhan mencuat karena limbah cair produksi diduga langsung dibuang ke laut. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan disebut menurun drastis sejak pabrik beroperasi.

 

“Banyak keluhan dari warga dan nelayan yang menggantungkan hidupnya sebagai pencari ikan. Perairan tercemar limbah dari pabrik tersebut, sehingga hasil tangkapan nelayan drastis menurun. Kami minta kepala dinas dan bidang usaha terkait segera menutup total operasional pabrik ini agar tidak merusak lingkungan,” ungkap warga.

 

Menindaklanjuti laporan warga, Dinas Lingkungan Hidup – DLH Kabupaten Bangkalan telah melakukan peninjauan dan sidak lanjutan pada Jumat, 31 Juli 2026. Hal itu disampaikan langsung Kepala DLH Bangkalan, Achmad Siddiq, S.AP., MM.

 

Kegiatan sidak tersebut dimulai sekitar pukul 07.30 WIB dan selesai sekitar pukul 17.15 WIB.

“Jam 7.30 dari kantor, Jam 5.15 nyampek kantor, masih dikaji ulanga staf su,” kata Achmad Siddiq melalui pesan WhatsApp, Sabtu (01/08/2026).

 

Selain persoalan limbah, warga juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – DPMPTSP Bangkalan mengaudit legalitas pabrik tersebut. Sebab diduga kuat pabrik tidak memiliki izin usaha dari DPMPTSP.

 

“Kalau DLH dan DPMPTSP tidak segera bertindak, berarti membiarkan pelanggaran. Laut itu sumber penghidupan kami, bukan tempat pembuangan limbah,” tegas perwakilan nelayan.

 

Warga mengajukan 3 tuntutan: 1. DLH Bangkalan segera uji sampel limbah dan periksa kelengkapan IPAL.2. DPMPTSP Bangkalan audit perizinan. Jika tidak ada izin, langsung cabut.3. Pemkab Bangkalan berikan sanksi tegas berupa penghentian operasional sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Perwakilan warga menyatakan akan terus mengawal dan siap melakukan audiensi ke DLH dan Pemkab jika tidak ada respon cepat.

 

Hingga berita ini diturunkan, DLH Bangkalan belum merilis hasil resmi kajian. Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah.

 

(Azis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

4 SISWA SMPN 1 BANGKALAN LOLOS OMI 2026 TINGKAT PROVINSI, KEPSEK: BUKTI KERJA KERAS DAN DUKUNGAN SEMUA PIHAK

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh UPTD SMP Negeri 1 Bangkalan. Sebanyak empat siswa berhasil lolos ke tahap ...

Dua Siswa SMPN 1 Bangkalan Raih Juara 1 dan 2 OMI 2026 Bidang IPS Tingkat Kabupaten, Siap Melaju ke Provinsi

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Prestasi membanggakan kembali diraih oleh siswa-siswi UPTD SMPN 1 Bangkalan. Dalam ajang Olimpiade Matematika dan Ilmu ...

SMADA Tekuk SMA 10 Surabaya 51–15 di DBL Arena

SURABAYA — SMA 2 Surabaya mengalahkan SMA 10 Surabaya dengan skor 51–15 pada laga Round 2 Honda DBL with Kopi ...

FKPB UPDATE GELAR DISKUSI PENDIDIKAN, BAHAS MASA DEPAN SEKOLAH DI KABUPATEN BANGKALAN

BANGKALAN || timesmerahputih - Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) bersama media dan komunitas Tanah Merah Update akan menggelar diskusi publik ...

FKPB Desak Pemerintah Pusat Turun Langsung Ke Petani Tembakau di Madura, Kalau di Perlukan Buatkan Otonomi Khusus Tembakau di Madura 

BANGKALAN || timesmerahputih.com-Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) mendesak Pemerintah Pusat untuk turun tangan dan hadir secara komprehensif dalam menata ekosistem ...

KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026

Jakarta -Times Merah putih.com//Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, meraih penghargaan sebagai Tokoh Anti Narkoba 2026 dalam ajang Appreciation Night ...
error: Content is protected !!