BANGKALAN || timesmerahputih.com— Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus mendorong fasilitas kesehatan taat aturan lingkungan. Buktinya, sosialisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) digelar di Puskesmas Tanah Merah pada Senin, 10 Agustus 2026.
Plt. Kadis DLH Bangkalan Buka Sosialisasi IPAL di Puskesmas Tanah Merah, Tegaskan Pentingnya Izin

Kegiatan ini masuk dalam rangkaian peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional dan Hari Konservasi Alam Nasional dengan tema Membangun Kesadaran Etika Melalui Pengolahan Air Limbah: Sinergi Pelayanan Kesehatan dan Pelestarian Lingkungan.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan, Ahmad Sidiq yang mewakili Bupati Bangkalan.
Dalam arahannya, Ahmad Sidiq menekankan bahwa keberadaan IPAL di rumah sakit, puskesmas, hingga klinik bukan pilihan, melainkan kewajiban.
“Izin pengelolaan air limbah ini penting. Bukan hanya urusan kertas, tapi ini bentuk tanggung jawab kita menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Bangkalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, limbah dari aktivitas pelayanan kesehatan jika dibuang sembarangan berisiko mencemari air tanah dan tanah. Dampaknya bisa kembali ke masyarakat.
Melalui forum ini, DLH Bangkalan mengajak seluruh pengelola faskes untuk segera: Mengurus dan melengkapi dokumen perizinan IPAL Menjalankan dan memelihara IPAL agar limbah terolah sesuai baku mutu. Membangun komunikasi yang baik antara Dinkes, DLH, dan pengelola faskes
“Prinsipnya kita ingin pelayanan kesehatan tetap maksimal, tapi lingkungan juga tidak dikorbankan. Dua-duanya harus jalan beriringan,” tegas Ahmad Sidiq.
Kegiatan yang diikuti jajaran puskesmas, klinik, dan RS se-Bangkalan ini juga diisi pemaparan teknis tentang standar IPAL dan prosedur perizinan.
(Azis).










