Polemik Polis Prudential Syariah Memanas: Nasabah Somasi, Tuntut Pemulihan dan Siapkan Laporan ke OJK

SURABAYA, 14 September 2026 — Praktek penghentian polis secara sepihak (lapse) kembali memicu perselisihan hukum serius di sektor asuransi jiwa syariah.

Malika Sekretaris Roy menyampaikan bahwa atas nama Bu S menyatakan keberatan keras terhadap kebijakan PT Prudential Life Assurance (Prudential Syariah) yang mendadak menonaktifkan polis milik Bu S tanpa konfirmasi, pemberitahuan tertulis, maupun notifikasi resmi melalui surat, pos, email, atau WhatsApp.

Pihak nasabah (Bu S) menilai tindakan penghentian status polis ini tidak mendasar dan berpotensi melanggar ketentuan hukum persetujuan serta asas itikad baik dalam berkorespondensi.

*Poin-Poin Pelanggaran dan Aspek Hukum Utama*

* Dugaan Wanprestasi Pemutusan Kontak: Nasabah membantah keras tuduhan penunggakan premi sejak Maret. Dokumen transaksi menunjukkan kewajiban pembayaran telah diselesaikan hingga periode Agustus–September 2026.

* Abaikan Grace Period dan Prosedur Notifikasi: Sesuai standar industri asuransi dan regulasi perlindungan konsumen, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis dan mengindahkan masa tenggang (grace period) sebelum mengambil tindakan penonaktifan.

* Pelanggaran Transparansi Nilai Investasi: Pihak nasabah mengungkapkan bahwa agen berinisial R maupun pihak perusahaan tidak pernah memberikan rincian berkala mengenai perkembangan nilai investasi. Hal ini mengindikasikan kelalaian dalam asas transparansi informasi produk keuangan.

* Tuntutan Pemulihan Tanpa Masa Tunggu: Nasabah mendesak pemulihan status polis (reinstatement) secara mutlak tanpa prosedur masa tunggu, mengingat kekeliruan administrasi sepenuhnya berada di pihak penyedia jasa asuransi.

*Tenggat Waktu dan Rencana Langkah Hukum*

Nasabah memberikan tenggat waktu (ultimatum) resmi kepada manajemen Prudential Syariah hingga Jumat 18 September 2026, pukul 19.00 WIB, untuk menyelesaikan pemulihan polis dan memberikan tanggapan resmi.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan atau solusi yang adil, langkah-langkah hukum konkrit yang akan ditempuh meliputi:

* Pengaduan Resmi ke OJK & Ombudsman: Melaporkan dugaan pelanggaran regulasi perlindungan konsumen ke Kantor OJK Regional (Jalan Gubernur Suryo) dan Lembaga Ombudsman RI.

* Ekskalasi Publikasi Media: Membawa kasus ini ke forum siaran media massa nasional/televisi guna membuka transparansi pelayanan produk asuransi syariah di Indonesia. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Polemik Polis Prudential Syariah Memanas: Nasabah Somasi, Tuntut Pemulihan dan Siapkan Laporan ke OJK

SURABAYA, 14 September 2026 — Praktek penghentian polis secara sepihak (lapse) kembali memicu perselisihan hukum serius di sektor asuransi jiwa ...

FKPB Desak Pengelolaan Hasil Migas Madura Diprioritaskan untuk Kesejahteraan Warga Lokal

BANGKALAN || timesmerahputih.com— Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) menyuarakan sikap tegas terkait eksploitasi sumber daya alam di wilayah Pulau Madura ...

PKDI CUP 2026 SUKSES DIGELAR DI BANGKALAN, BUPATI TEKANKAN PENTINGNYA KEBERSAMAAN ANTAR DESA`

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Kabupaten Bangkalan sukses menjadi tuan rumah Grand Final PKDI Cup 2026 yang digelar di Stadion Gelora Bangkalan ...

KAPOLRES BANGKALAN BERIKAN PENGHARGAAN DAN APRESIASI KEPADA PERSONEL BERPRESTASI SAAT APEL JAM PIMPINAN

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Semangat dan dedikasi personel kembali diapresiasi. Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan Apel Jam ...

Video Lama Dikemas Seolah Peristiwa Baru, MAKI Jatim Ingatkan Bahaya Hoaks dan Provokasi

SURABAYA, 14 September 2026 — Sebuah video lama terkait penggeledahan kantor Gubernur Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ...

JOKOWI TERUS MONITOR AGUS FLORES! “DIA HEBAT DI DUNIA SHALAWAT, TAK PERNAH LELAH JAGA MARWAH POLRI”

JAKARTA – Times Merah putih.com//Kiprah Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores (AF) dalam membangun kedekatan antara masyarakat dan institusi ...
error: Content is protected !!