*Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba 2 Tersangka dan Sabu 45,76 gr Diamankan*

KOTA PASURUAN –Times Merah Putih.com// Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polisi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung Kecamatan Grati, pada hari Kamis (22/1/26) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” kata AKP Ronny, Sabtu (24/1/26).

Dalam pengungkapn tersebut,kata AKP Ronny, petugas mengamankan Dua orang tersangka dan barang bukti Sabu seberat 45,76 gram.

“Ada orang tersangka masing-masing berinisial J (43) dan M (51) yang saat ini kami amankan untuk pendalaman pemeriksaan,” tambah AKP Ronny.

Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dari tersangka J berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih, serta satu unit handphone merek OPPO A31 warna hitam.

Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone merek Vivo Y12s 2021 warna biru muda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal dalam upaya serius Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk menekan peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas.

“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota dan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar AKP Ronny Margas.

Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ini demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Reporter ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Pemkab Bangkalan Kembali Raih WTP Dari BPK RI Atas LHP Dan LKPD Tahun 2025.

Bangkalan | Times Merah Putih.Com-Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ...

PARTAI PSI DPC GROGOL ADAKAN RAKORCAM UNTUK MELENGKAPI VERFAK ( VERIFIKASI FAKTUAL ) KE BAWASLU

SURAKARTA , 30/05/2026 - DPC Partai PSI Kecamatan Grogol melaksanakan Rapat korodinasi kecamatan (RAKORCAM) di salah satu Rumah makan vavorit ...

MAKI Jatim Inisiasi “Rumah Besar” Ekonomi Kreatif: Menyatukan Talenta, Menggerakkan Ekonomi, dan Mengantarkan Jawa Timur Menjadi Pusat Industri Kreatif Nasional

SURABAYA, 30 Mei 2026 – Di tengah perubahan besar perekonomian dunia yang semakin bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan teknologi, Jawa ...

Banyuwangi 14 Kali Berturut-Turut Pertahankan WTP dari BPK

BANYUWANGI –Times Merah putih.com//Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kabupaten Banyuwangi, kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa ...

Surabaya Kembali Disorot, Dugaan TPPO Anak di Gion Spa Perkuat Citra Jawa Timur sebagai Titik Rawan Perdagangan Orang

Surabaya – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menyeret nama Surabaya dan Jawa Timur ke dalam sorotan nasional. Kasus ...

*Tindak Tegas Premanisme! Polresta Banyuwangi Amankan Komplotan Pemuda Bersajam di Blimbingsari*

Banyuwangi –Times Merah putih.com//Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Unit Reskrim Polsek Rogojampi mengambil tindakan tegas terukur terhadap segala ...
error: Content is protected !!