SURABAYA – Sebuah kamar kos di kawasan Simo Sidomulyo, Surabaya, menjadi titik pengungkapan dugaan peredaran narkotika. Polisi menangkap RA (34), perempuan asal Jombang yang disebut merupakan residivis perkara narkotika, setelah menemukan sabu dan puluhan tablet yang diduga ekstasi.
Penggerebekan dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan kos tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas.
Hasil penggeledahan kemudian mengungkap adanya narkotika yang diduga siap diedarkan.
“Dalam penggeledahan ditemukan 13 kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram,” ujar Dodi.
Tak berhenti pada sabu. Polisi juga menemukan 30 tablet yang disebut mengandung ekstasi dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram.
“Selain sabu, pelaku RA juga mengedarkan ekstasi. Anggota mendapatkan 30 tablet berisi ekstasi dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram,” lanjutnya.
Merantau ke Surabaya, Diduga Edarkan Narkoba dari Kos
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut RA merupakan warga asal Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan, Jombang. Ia disebut memilih merantau ke Surabaya dan tinggal di kos untuk menjalankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menurut keterangan polisi, langkah tersebut dilakukan agar aktivitasnya tidak diketahui keluarga.
RA juga bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Polisi menyebut perempuan tersebut merupakan residivis perkara serupa dan pernah bebas pada 2017.
Namun, status sebagai residivis tidak serta-merta membuktikan kesalahan RA dalam perkara terbaru. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang kini menjeratnya tetap harus dilakukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Tiga Kali Beli Sabu, Enam Kali Transaksi Ekstasi
Penyidikan polisi juga mulai mengurai dari mana narkotika tersebut diperoleh.
Dari hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, RA disebut memperoleh sabu dari DN alias Boyo, sementara ekstasi didapat dari NR. Keduanya kini disebut masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Polisi menyebut RA telah melakukan transaksi pembelian sabu dengan DN sebanyak tiga kali. Sementara untuk ekstasi, transaksi dengan NR disebut telah berlangsung enam kali.
Fakta tersebut membuat kasus ini tidak berhenti pada RA. Polisi kini memburu dua orang yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.
Pengungkapan terhadap pemasok menjadi bagian penting dalam membongkar mata rantai peredaran narkotika, terutama untuk mengetahui asal barang, pola distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Keuntungan Ratusan Ribu Sekali Transaksi
Polisi menduga RA mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Surabaya untuk memperoleh keuntungan sekaligus mendapatkan narkotika untuk dikonsumsi sendiri.
Dari penjualan sabu, RA disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu. Sementara keuntungan dari penjualan ekstasi disebut mencapai sekitar Rp150 ribu.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu bendel plastik klip, dua sekop yang dibuat dari sedotan, dompet hitam, pouch hitam, timbangan elektrik, uang tunai Rp5,8 juta yang disebut hasil penjualan, serta dua telepon seluler masing-masing merek Samsung dan iPhone.
Keberadaan timbangan elektrik, plastik klip, uang tunai, serta alat komunikasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap pola transaksi dan peran RA dalam perkara tersebut.
Polisi Kejar Dua DPO
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. RA telah diamankan, sedangkan DN alias Boyo dan NR masih diburu polisi.
Pengejaran terhadap kedua DPO tersebut menjadi langkah berikutnya untuk mengurai rantai pasokan narkotika yang disebut telah memasok RA.
Di sisi lain, seluruh barang bukti yang disita akan menjadi bagian dari proses pembuktian. Penentuan kesalahan pidana RA nantinya tetap berada pada proses peradilan dan harus didasarkan pada alat bukti serta fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bagaimana informasi masyarakat dapat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika. Dari sebuah kamar kos di kawasan Simo, penyidik kini tidak hanya berupaya membuktikan dugaan keterlibatan seorang tersangka, tetapi juga mengejar sumber barang yang disebut berada di belakangnya. (Wwn)










