SHM DIDUGA BERALIH SAAT UTANG BELUM JATUH TEMPO: WARGA GRESIK LAWAN PENGUSAHA ROKOK, PERADI TURUN TANGAN SIAPA SESUNGGUHNYA YANG BERMAIN DI BALIK SENGKETA INI?

GRESIK, 1 Agustus 2026 — Sebuah sertifikat hak milik (SHM) senilai miliaran rupiah. Pinjaman Rp255 juta. Jangka waktu pelunasan yang, menurut penggugat, belum berakhir. Namun, hanya dalam waktu sekitar empat bulan, kepemilikan tanah dan rumah itu diduga telah beralih nama.

Fakta-fakta itulah yang kini menjadi inti sengketa perdata yang mengguncang Kabupaten Gresik. Di balik perkara ini, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar utang-piutang: apakah sebuah jaminan utang dapat berujung pada penguasaan aset sebelum waktu yang diperjanjikan berakhir?

Merasa haknya dirampas melalui proses yang diduga bertentangan dengan isi perjanjian, Lilik Tri Riscanti memilih melawan. Bukan dengan opini, melainkan melalui jalur konstitusional di Pengadilan Negeri Gresik.

Didampingi Ketua DPC PERADI Sidoarjo, Yunus Susanto, S.H., dan Ketua LPKAN Indonesia, Chamim Putra Ghafoer, gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor Perkara 82/Pdt.G/2026/PN.Gsk.

Menurut dalil gugatan, Lilik meminjam uang sebesar Rp255 juta kepada seorang pengusaha rokok asal Desa Brangkal dengan jaminan SHM rumah dan tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi. Nilai aset tersebut, menurut pihak penggugat dengan mengacu pada penilaian yang disebut berasal dari appraisal Bank Jatim, mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Yang menjadi sorotan bukan semata nilai aset itu, melainkan dugaan bahwa pengalihan nama sertifikat terjadi ketika masa pelunasan yang menurut penggugat disepakati selama satu tahun belum berakhir.

Lebih jauh lagi, kuasa hukum menyatakan kliennya telah menyetor Rp85 juta sebagai pembayaran utang. Namun, menurut penggugat, pembayaran tersebut justru diperlakukan sebagai uang sewa oleh pihak lawan. Klaim inilah yang kini akan diuji melalui alat bukti, saksi, dan fakta hukum di ruang persidangan.

Apabila dalil penggugat terbukti, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting mengenai perlindungan hak milik, kepastian hukum, dan batas-batas penggunaan jaminan dalam hubungan utang-piutang. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, pengadilan akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Karena itu, seluruh tuduhan dalam perkara ini masih merupakan dalil yang harus dibuktikan di persidangan.

Bukan Sekadar Gugatan Perdata

Kasus ini tidak berhenti pada sengketa antara pemberi dan penerima pinjaman.

Tim kuasa hukum juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang terkait adanya perkara perdata yang sedang berjalan, sembari mengemukakan argumentasi hukum mengenai hubungan antara proses perdata dan kemungkinan proses pidana.

Di sisi lain, Somasi Pertama turut dilayangkan kepada Kepala Desa Jombangdelik atas dugaan adanya keterkaitan dengan rangkaian persoalan yang disengketakan. Tembusan somasi dikirimkan ke sejumlah instansi, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Gresik, hingga Inspektorat.

Kuasa hukum menduga perkara tersebut berkaitan dengan dana talangan sejumlah kegiatan proyek desa pada periode 2018–2020. Dugaan itu menjadi bagian dari narasi hukum yang diajukan penggugat dan masih menunggu pembuktian melalui mekanisme yang sah.

Hukum Sedang Diuji

Perkara ini menyisakan pertanyaan yang layak dijawab melalui proses peradilan.

Apakah benar pengalihan hak dilakukan sebelum syarat yang diperjanjikan terpenuhi?

Apakah pembayaran Rp85 juta merupakan angsuran utang atau memiliki dasar hukum lain sebagaimana diklaim pihak yang berbeda?

Apakah seluruh prosedur hukum dalam pengalihan hak atas tanah telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh lahir dari opini publik, melainkan dari pembuktian yang objektif di depan majelis hakim.

Sidang perdana pada 11 Agustus 2026 diperkirakan menjadi awal pengungkapan fakta-fakta yang selama ini masih diperdebatkan oleh para pihak.

Dalam negara hukum, ruang sidang adalah tempat mencari kebenaran berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan kekuatan modal, jabatan, atau pengaruh.

Perkara ini kini menjadi perhatian karena mempertaruhkan lebih dari sekadar sengketa utang. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat bahwa hak milik warga negara memperoleh perlindungan yang setara di hadapan hukum, dan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diuji secara adil, terbuka, dan independen oleh pengadilan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Tiga Mahasiswa UTM Jadi Korban Begal, Kabid PTKP HMI Desak Polres Bangkalan Bergerak

Ket Foto:  dokumentasi Arrinal Haq Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Komisariat Ilmu Pendidikan UTM BANGKALAN – ...

Rutinitas Apel Setiap Pagi SMKN 1 Tanjungbumi Jadi Wadah Pembentukan Karakter dan Kepemimpinan Siswa

BANGKALAN — SMK Negeri 1 Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menerapkan kegiatan apel pagi sebagai bagian dari pembiasaan positif untuk ...

Pelantikan Anggota BPD Desa Dadapan Periode 2026–2034, Pemdes Berharap Sinergi untuk Kemajuan Desa

BANYUWANGI, -TIMES MERAH PUTIH.COM // Pemerintah Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan anggota ...

Perkara Inisial Akh di Polresta Sidoarjo Disorot, Kecukupan Alat Bukti dan Kepastian Hukum Harus Menjadi Prioritas

SIDOARJO, 27 Oktober 2026 – Penanganan perkara yang melibatkan seseorang berinisial AKH di Polresta Sidoarjo menjadi perhatian dalam konteks penegakan ...

Oknum Kades di Bangkalan Diduga Aniaya Perawat Saat Bertugas, Dinkes dan PPNI Sepakat Tempuh Jalur Hukum

BANGKALAN || TimesMerahPutih.com– Dugaan tindak kekerasan terhadap tenaga kesehatan (Nakes) kembali mencoreng dunia pelayanan publik di Kabupaten Bangkalan. Seorang perawat ...

Sambut Kapolresta Baru, Pemkab dan Elemen Masyarakat Banyuwangi Siap Perkuat Sinergitas 

BANYUWANGI, -Times Merah putih.com//Momen pergantian pucuk pimpinan di tubuh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, Senin ...
error: Content is protected !!