SKANDAL OTT TULUNGAGUNG MAKIN MENGGILA! KPK Bongkar Dugaan Korupsi Sistemik, Aroma “Setoran OPD” dan Permainan Proyek Mulai Terkuak

TULUNGAGUNG — Gelombang penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung kini berkembang jauh melampaui dugaan suap biasa. Perkara yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, mulai mengarah pada dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergerak agresif. Pada Jumat (22/5/2026), penyidik kembali memeriksa 10 pejabat Pemkab Tulungagung di Polda Jawa Timur. Jumlah saksi yang telah dimintai keterangan kini disebut telah melampaui 40 orang, memperlihatkan bahwa perkara ini diduga memiliki jaringan persoalan yang jauh lebih luas dibanding dugaan awal.

Sorotan publik semakin tajam ketika nama Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin turut diperiksa dalam rangkaian penyidikan. Pemeriksaan tersebut memunculkan spekulasi kuat bahwa KPK tengah menelusuri kemungkinan adanya pola relasi kekuasaan, pengaruh birokrasi, hingga aliran dana yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK diketahui fokus pada dua titik krusial. Pertama, dugaan adanya permintaan setoran uang dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kedua, dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) meskipun sistem pengadaan telah menggunakan mekanisme elektronik melalui e-katalog.

Fakta ini menjadi tamparan serius bagi sistem birokrasi modern yang selama ini digadang-gadang lebih transparan dan akuntabel. Di atas kertas, sistem digital seharusnya menutup ruang intervensi dan permainan proyek. Namun dalam praktiknya, penyidik menduga masih terdapat celah manipulasi melalui kesepakatan informal, pengaturan pemenang proyek, hingga dugaan transaksi tersembunyi di luar mekanisme resmi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026. Dalam konstruksi awal perkara, Gatut Sunu Wibowo diduga meminta setoran kepada sejumlah OPD dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah terealisasi berdasarkan hasil sementara penyidikan.

Namun yang membuat perkara ini semakin serius adalah munculnya dugaan pemotongan tambahan anggaran OPD hingga mencapai 50 persen. Praktik tersebut, jika terbukti, menunjukkan adanya pola eksploitasi terhadap anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.

Dana hasil dugaan korupsi itu disebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pembagian tunjangan hari raya (THR). Dugaan penggunaan dana publik untuk kepentingan non-prioritas itu memunculkan kemarahan publik, terutama di tengah tuntutan masyarakat terhadap perbaikan layanan dan pembangunan daerah.

Ketua MAKI Jawa Timur Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai pola penyidikan yang dilakukan KPK menunjukkan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang tidak berdiri sendiri.

“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Publik berhak mengetahui bagaimana pola dugaan korupsi itu berjalan, siapa saja yang terlibat, dan ke mana aliran dana tersebut mengalir,” tegas Heru.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap puluhan pejabat bukan sekadar prosedur biasa, melainkan sinyal bahwa penyidik tengah menyusun konstruksi perkara yang lebih besar. Ia menegaskan bahwa peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka apabila ditemukan fakta hukum tambahan dalam proses penyidikan.

“Kalau memang ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan, maka peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang saja,” ujarnya.

Kasus OTT Tulungagung kini bukan hanya menjadi ujian bagi integritas pejabat daerah, tetapi juga ujian besar bagi sistem pengawasan pemerintahan. Publik menunggu apakah penyidikan KPK benar-benar mampu membongkar dugaan praktik korupsi hingga ke akar, atau justru berhenti pada lapisan permukaan kekuasaan.

Jika seluruh dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka perkara ini akan menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana kekuasaan daerah dapat berubah menjadi alat distribusi kepentingan melalui proyek, anggaran, dan jaringan birokrasi yang saling terhubung. (Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...

Navy Golf Tournament HUT ke-81 TNI AL: Ketika Sportivitas Menjadi Gerakan Kemanusiaan

SURABAYA —  Sekitar 140 peserta Navy Golf Tournament dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Angkatan Laut (TNI ...

Jaga Kebersihan Pelabuhan, Polsek Gilimanuk Bersama Lintas Instansi Gelar Aksi Bersih-Bersih

JEMBRANA – Times Merah putih.com//Menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan pelabuhan menjadi tanggung jawab bersama. Semangat tersebut diwujudkan melalui kegiatan bersih-bersih ...

MAKI Jatim Gagas Panggung Besar Ekonomi Kreatif di Banyuwangi, 80 Booth Dorong UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global

SIDOARJO — Banyuwangi kembali diproyeksikan menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan ekonomi kreatif Jawa Timur. Kali ini, panggung tersebut ...

Aksi Inovatif Polsek Gubeng Hadirkan Gerobak JUPE, Bagikan 150 Paket Nasi Bungkus Langsung Dipinggir Jalan

Surabaya — Polsek Gubeng kembali menghadirkan terobosan kreatif dalam program JUPE (Jumat Peduli). Kali ini, kepedulian kepada masyarakat dikemas secara ...
error: Content is protected !!