BANGKALAN || timesmerahputih.com— Pemerintah Kabupaten Bangkalan menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh berhenti pada upaya memenuhi indikator penilaian. Prinsip transparansi harus ditumbuhkan sebagai budaya kerja, terutama di tingkat pemerintahan desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Komitmen itu diwujudkan Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Kabupaten Bangkalan melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan Monitoring dan Evaluasi atau Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di tiga desa pada Kamis, 3 September 2026, yaitu Desa Bilaporah, Desa Pangpong, dan Desa Kesek. Ketiganya ditunjuk sebagai desa percontohan dalam menghadapi Monev yang akan digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, S.H., M.M., hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Kehadiran pimpinan perangkat daerah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Bangkalan memastikan prinsip keterbukaan informasi berjalan nyata hingga level paling bawah.
“Keterbukaan informasi tidak semestinya berhenti sebagai pemenuhan indikator penilaian. Lebih dari itu, ini adalah bagian penting dari upaya menghadirkan pemerintahan yang transparan, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Zainal Alim.
Ia menegaskan, melalui pendampingan ini Pemkab ingin memastikan keterbukaan informasi tidak hanya dipersiapkan saat ada Monev, tetapi benar-benar menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, perangkat desa dari Bilaporah, Pangpong, dan Kesek mendapatkan penguatan materi secara komprehensif.
Materi yang disampaikan meliputi jenis informasi yang wajib tersedia dan diumumkan, tata kelola dan pendokumentasian informasi, pengelolaan website desa dan papan informasi publik, hingga kesiapan menghadapi tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026.
Tim Diskominfo juga memberikan contoh praktik baik dari desa lain yang telah berhasil menerapkan keterbukaan informasi secara konsisten. Tujuannya agar pengelola informasi di desa memiliki gambaran jelas dalam menjalankan tugasnya.
Pendampingan ini diharapkan tidak hanya membantu tiga desa memenuhi indikator Monev, tetapi juga mendorong terbentuknya sistem pengelolaan informasi yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pemkab Bangkalan meyakini, semakin terbukanya informasi di tingkat desa akan berdampak langsung pada masyarakat. Warga akan lebih mudah mengakses informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran pembangunan.
Dengan begitu, masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk mengetahui, memahami, sekaligus berpartisipasi dalam mengawal pembangunan di wilayahnya.
“Keterbukaan informasi juga menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Ketika masyarakat tahu apa yang dilakukan pemerintah, maka partisipasi dan pengawasan akan tumbuh dengan sendirinya,” jelas Zainal Alim.
Ke depan, Pemkab Bangkalan berkomitmen melanjutkan pendampingan serupa ke desa-desa lain secara bertahap. Targetnya, seluruh pemerintah desa di Bangkalan tidak hanya siap menghadapi Monev, tetapi juga siap melayani masyarakat dengan informasi yang terbuka.
“Keberhasilan keterbukaan informasi bukan hanya tercermin dari hasil penilaian Monev. Tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan bahwa pemerintah hadir dengan informasi yang terbuka dan pelayanan yang responsif,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik Kabupaten Bangkalan sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat berbasis kepercayaan.
(Azis).











