Tabanan – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan memastikan tidak akan berhenti hanya pada pengungkapan kasus dugaan pencurian yang memicu aksi massa. Aparat juga memburu pelaku pembakaran sepeda motor yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, menegaskan penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa pembakaran sepeda motor milik terduga pelaku berinisial KD alias S. Polisi berkomitmen mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.
“Kasus pembakaran kendaraan tetap kami proses. Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab,” tegas AKP Made Teddy Satria Permana dalam konferensi pers, Minggu (26/7) tengah malam.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Berdasarkan hasil pencocokan nomor mesin, sepeda motor yang digunakan oleh KD alias S ternyata merupakan kendaraan hasil curian milik seorang warga Kabupaten Bangli yang dilaporkan hilang sejak 2019.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kendaraan yang dikuasai terduga pelaku bukan berasal dari kepemilikan yang sah. Selain itu, polisi menyebut KD alias S diketahui merupakan seorang residivis, sehingga penyidik kini mendalami kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.
Meski demikian, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Pembakaran barang milik terduga pelaku tetap merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum dan dapat diproses pidana.
Polres Tabanan menegaskan penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, baik pencurian maupun perusakan melalui pembakaran kendaraan, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk asal-usul kendaraan curian dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pembakaran tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
(Redaksi)










