OTT KPK di BPN Bogor Memasuki Babak Krusial, MAKI Jatim Dorong Pengusutan Aliran Dana hingga Jejak Aset

SIDOARJO — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta dalam dugaan perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kini memasuki fase yang jauh lebih serius.

Bukan semata karena 17 orang diamankan, tetapi juga karena penyidik menemukan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah. Hingga Selasa (15/9/2026), KPK masih melakukan penghitungan dan pendalaman terhadap barang bukti tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Dari 17 pihak yang diamankan, di antaranya terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta sejumlah pihak lainnya.

Perkembangan terbaru juga mengonfirmasi bahwa Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi termasuk pihak yang diamankan. KPK menyatakan keterangannya masih didalami dan belum membeberkan konstruksi peran masing-masing pihak.

MAKI Jatim Soroti Follow the Money

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim Koorwil Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., menilai besarnya barang bukti uang yang ditemukan menjadi alasan kuat agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada siapa yang diamankan dalam OTT.

Menurutnya, apabila penyidikan KPK nantinya menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi sekaligus indikasi pencucian uang, maka pendekatan follow the money dan follow the asset menjadi penting untuk mengurai perkara secara menyeluruh.

“Ketua kelas akhirnya terkena OTT KPK. MAKI Jatim siap membuka dan mencermati core bisnis yang diduga menjadi tempat TPPU dari Fahd A Rafiq,” ujar Heru.

Pernyataan tersebut harus ditempatkan sebagai dorongan masyarakat antikorupsi agar aparat penegak hukum menelusuri seluruh kemungkinan berdasarkan bukti, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan TPPU.

Secara hukum, dugaan tindak pidana pencucian uang harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian yang sah. Karena itu, keterkaitan seseorang dengan sebuah perusahaan, aktivitas bisnis, rekening, ataupun aset tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pencucian uang.

Dari HGB ke Aliran Uang

Perkara ini menjadi penting karena objek persoalannya berkaitan dengan HGB, sebuah instrumen hukum pertanahan yang memiliki nilai ekonomi sangat besar, terutama ketika berhubungan dengan pengembangan kawasan dan bisnis properti.

Karena itu, apabila KPK menemukan adanya dugaan pemberian atau penerimaan yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB, maka salah satu pertanyaan hukum yang penting adalah bagaimana transaksi tersebut terjadi, siapa pemberi dan penerimanya, apa tujuan pembayaran, serta apakah terdapat hubungan langsung dengan kewenangan atau keputusan pejabat tertentu.

Namun, konstruksi tersebut belum dapat disimpulkan sebelum KPK menyelesaikan pemeriksaan dan menetapkan status hukum para pihak.

KPK sendiri menyatakan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Konstruksi perkara secara lengkap akan disampaikan pada tahapan berikutnya.

Ratusan Miliar Menjadi Titik Perhatian

Nilai barang bukti menjadi salah satu aspek yang membuat OTT ini mendapatkan perhatian luas.

KPK menyebut uang tunai rupiah dan valas dikemas dalam sekitar 20 wadah berupa koper, boks, maupun kardus. Nominal pastinya belum diumumkan karena proses penghitungan masih berlangsung.

Dalam perspektif pembuktian, jumlah uang yang besar tentu harus ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat. Besarnya nominal tidak secara otomatis membuktikan seseorang bersalah. Yang jauh lebih penting adalah hubungan antara uang tersebut dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Dengan demikian, penyidik perlu mengurai money trail: dari mana uang berasal, siapa yang menguasai, kepada siapa uang diperuntukkan, kapan transaksi terjadi, serta apa hubungan uang tersebut dengan dugaan pengurusan HGB.

Jika kemudian ditemukan indikasi bahwa hasil tindak pidana telah dialihkan, ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, atau dikonversi menjadi aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya, maka aspek TPPU dapat menjadi wilayah penyidikan berikutnya sesuai pembuktian hukum.

Nama Fahd A Rafiq dan Summarecon Masih Menunggu Konstruksi KPK

Munculnya nama Fahd A Rafiq serta pihak Summarecon dalam OTT membuat perhatian publik semakin besar. Namun, hingga perkembangan terbaru, KPK belum membeberkan secara lengkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Karena itu, penting untuk membedakan antara diamankan dalam OTT, diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keempat tahapan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga. Setiap pihak yang diamankan berhak memperoleh proses hukum yang fair, memberikan keterangan, mendapatkan pendampingan hukum, serta membela kepentingannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MAKI Jatim: Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

Bagi MAKI Jatim, apabila penyidikan membuktikan adanya tindak pidana korupsi, maka pengungkapan perkara idealnya tidak hanya menjawab pertanyaan mengenai siapa yang memberikan dan menerima uang.

Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah terdapat pihak lain yang memperoleh manfaat, apakah terdapat perantara, bagaimana uang tersebut berpindah, dan apakah hasil dugaan tindak pidana kemudian masuk ke dalam aktivitas bisnis atau berubah menjadi aset.

Di sinilah pendekatan follow the money memiliki arti strategis.

Pengungkapan aliran dana dapat membantu aparat penegak hukum melihat perkara secara lebih utuh. Sementara penelusuran aset dapat menjadi instrumen penting apabila terdapat dugaan bahwa hasil tindak pidana telah disamarkan melalui kepemilikan atau transaksi tertentu.

Namun seluruh langkah tersebut harus berbasis bukti dan kewenangan hukum, bukan spekulasi.

Babak Penentu Ada di Tangan KPK

OTT BPN Bogor kini memasuki tahap yang menentukan. Setelah 17 orang diamankan, KPK harus menyelesaikan pemeriksaan dan menentukan status hukum masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum acara pidana. KPK sebelumnya menyatakan memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Setelah itu, publik akan menunggu konstruksi perkara yang lebih terang: dugaan tindak pidana apa yang terjadi, siapa yang diduga melakukan, bagaimana mekanismenya, berapa nilai transaksi yang terbukti, serta apa hubungan uang yang disita dengan perkara.

Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana pencucian uang, maka perkara dapat memasuki lapisan penelusuran yang lebih luas dari tindak pidana asal menuju aliran dana dan aset.

Dengan demikian, OTT di lingkungan pertanahan Bogor bukan sekadar tentang 17 orang yang diamankan atau uang dalam jumlah besar yang ditemukan.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi KPK untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi mampu membongkar konstruksi transaksi, relasi kepentingan, aliran uang, penerima manfaat, serta aset yang benar-benar terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Dan bagi MAKI Jatim, ruang pengawasan publik kini terbuka lebar: memastikan setiap perkembangan perkara dikawal secara kritis, tetapi tetap menghormati hukum, alat bukti, kewenangan penyidik, dan asas praduga tak bersalah.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah OTT bukan hanya berapa banyak orang yang diamankan atau berapa besar uang yang disita, melainkan seberapa terang hukum mampu menjelaskan dari mana uang itu berasal, untuk apa diberikan, siapa yang menikmati, dan apakah hasil tindak pidana tersebut berhasil diselamatkan negara. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan, Lapas Kelas IIA Banyuwangi Bagikan Makanan Tambahan Bagi Warga Binaan Lansia

BANYUWANGI –Times merah putih.com//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus berkomitmen memberikan pemenuhan hak kesehatan secara optimal bagi seluruh warga ...

OTT KPK di BPN Bogor Memasuki Babak Krusial, MAKI Jatim Dorong Pengusutan Aliran Dana hingga Jejak Aset

SIDOARJO — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta dalam dugaan ...

Forum Intelektual Muda: Tradisi Demokrasi Nahdlatul Ulama Jawab Tantangan Polarisasi Politik Bangsa

Forum Intelektual Muda: Tradisi Demokrasi Nahdlatul Ulama Jawab Tantangan Polarisasi Politik Bangsa JAKARTA, 15 September 2026, Di tengah tantangan polarisasi ...

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN FASILITASI PEMULANGAN JENAZAH PMI ASAL GALIS YANG MENINGGAL DI MALAYSIA

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ...

Sabung Ayam Akhir Pekan di Desa Weru Disorot, Polres Kediri Diminta Bertindak

KEDIRI, — Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Weru, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, disebut masih berlangsung secara terbuka ...

Polemik Polis Prudential Syariah Memanas: Nasabah Somasi, Tuntut Pemulihan dan Siapkan Laporan ke OJK

SURABAYA, 14 September 2026 — Praktek penghentian polis secara sepihak (lapse) kembali memicu perselisihan hukum serius di sektor asuransi jiwa ...
error: Content is protected !!