Gorontalo — Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo, Mas Agus, memperingatkan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Gorontalo agar tidak menerima titipan uang tilang sebesar Rp250 ribu.
Peringatan itu disampaikan Mas Agus saat dialog bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Rabu malam (7/1/2026).
Mas Agus mengungkapkan masih adanya dugaan praktik tilang di tempat oleh oknum Polantas di wilayah Kota Gorontalo dan Limboto. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prosedur hukum dan semangat digitalisasi penegakan hukum lalu lintas.
“Sekarang sudah era digital. Jangan lagi pakai cara lama. Penindakan tilang sudah menggunakan ETLE,” kata Mas Agus.
Dalam dialog itu, mahasiswa menyampaikan sejumlah keluhan. Salah satunya, pengendara yang lupa membawa SIM tetap ditilang meski dapat menunjukkan foto SIM yang sah, lalu diarahkan membayar denda Rp250 ribu. Selain itu, masih ditemukan penilangan malam hari dengan pembayaran langsung di tempat.
Meski demikian, Mas Agus menyebut ada pula Polantas yang telah menerapkan mekanisme sesuai KUHAP, termasuk menghadirkan hakim dalam sidang putusan tilang.
Menurut Mas Agus, masyarakat dan mahasiswa tidak perlu ragu melapor jika menemukan pelanggaran. Laporan bisa disampaikan ke atasan langsung, Kasat Lantas, hingga Propam Polri.
“Kalau masih ada Polantas yang menerima titipan uang Rp250 ribu, laporkan ke Propam,” tegasnya.
Terkait penyitaan kendaraan, Mas Agus mengingatkan agar aparat tetap berpedoman pada KUHAP dan KUHP yang berlaku.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri juga telah menegaskan bahwa setiap oknum Polantas yang melanggar aturan saat bertugas di jalan raya akan ditindak tegas.
(Redaksi)














