BANGKALAN || TimesMerahPutih.com – Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 53.691.10 yang berada di Jalan Suramadu, Desa Murkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan dikeluhkan seorang pengendara mobil. Selasa (20/10/2026).
Pengendara tersebut mengaku kecewa lantaran tidak dilayani saat hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM). Karyawan SPBU beralasan posisi tutup tangki mobilnya tidak sesuai dengan aturan antrian berdasarkan arah selang dispenser.
Namun alasan tersebut ditolak konsumen. Menurut pengakuan pengendara, saat itu antrian tidak ramai, hanya ada dua hingga tiga mobil di depannya. Ia menilai selang pengisian masih sangat memungkinkan untuk menjangkau posisi tutup tangki mobilnya.
“Katanya harus sesuai tutup tangki, padahal saya sudah mengikuti antrian 3 mobil di depan dan selangnya masih sampai. Harusnya tetap bisa dilayani,” keluh pengendara tersebut.
Keluhan ini pun memunculkan tanda tanya di kalangan konsumen lain. Apakah aturan antrian berdasarkan posisi tutup tangki harus diterapkan secara kaku, padahal kondisi selang masih memungkinkan dan SPBU dalam keadaan sepi?
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada aturan tertulis yang secara spesifik melarang pengisian BBM hanya karena posisi tutup tangki tidak searah dengan selang dispenser.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Operasional SPBU 53.691.10 Jalan Suramadu Bangkalan, Burhanudin, memberikan klarifikasi.
Burhanudin mengatakan bahwa aturan terkait posisi tutup tangki menyesuaikan arah selang merupakan kebijakan perusahaan yang sudah berlaku sejak awal operasional.
“Rame tidak rame tetap SOP nya seperti itu. Soalnya kalau ini Pak, nanti pasti ambil yang paling kosong. Jadi menyesuaikan terkait SOP pengisian itu dari awal memang seperti itu Pak, jadi kebijakan perusahaannya seperti itu,” ujar Burhanudin, Rabo (21/10/2026).
Pihaknya menegaskan bahwa SOP tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban antrian dan kelancaran pelayanan.
Meski demikian, konsumen berharap pihak manajemen SPBU dapat lebih fleksibel dalam penerapan SOP, terutama saat kondisi SPBU tidak ramai, agar tidak menimbulkan kesan enggan melayani dan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.
(Azis).











