BANGKALAN || TimesMerahPutih.com – Buntut keluhan pelayanan terkait aturan posisi tutup tangki di SPBU 53.691.10 Jalan Suramadu, Desa Murkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Bangkalan bakal turun tangan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara mobil mengaku kecewa karena tidak dilayani saat hendak mengisi BBM. Petugas SPBU beralasan posisi tutup tangki tidak sesuai dengan arah selang dispenser, meski kondisi SPBU saat itu sepi dan selang masih dinilai bisa menjangkau.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Diskopumdag Bangkalan, Mohammad Rasuli, S.Sos., M.M., menegaskan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi langsung ke pihak SPBU.
“Tentunya kami akan melakukan klarifikasi ke SPBU apakah sudah sesuai dengan standart pelayanannya,” tegas Rasuli, Rabu (21/10/2026).
Rasuli juga menekankan pentingnya transparansi pelayanan di setiap SPBU. Ia meminta seluruh pengelola SPBU di Bangkalan untuk mempublikasikan standar pelayanan di area yang mudah dilihat konsumen.
“Agar pelayanan lebih baik maka perlu masing-masing SPBU untuk mempublikasikan standart pelayanan ditempelkan di tempat pelayanan sehingga masyarakat tau dan mengerti tentang standart pelayanannya dan lebih transparan dalam memberikan pelayanan,” pungkasnya.
Diharapkan dengan adanya klarifikasi dan transparansi SOP, pelayanan SPBU di Bangkalan bisa lebih maksimal dan tidak menimbulkan kesan kaku serta merugikan konsumen.
(Azis).











