Warga Lampung Timur Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Serangan Nama Baik di Media Digital

LAMPUNG — Seorang warga Kabupaten Lampung Timur mendatangi Polda Lampung guna melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan laporan/pengaduan terkait dugaan penyerangan kehormatan dan nama baik melalui penyebaran informasi di media digital, Rabu 20/05/2028.

Pengaduan tersebut dilakukan setelah pelapor merasa dirugikan secara materil maupun immateril akibat beredarnya informasi yang memuat identitas pribadi, foto, serta narasi terkait persoalan hukum yang menurutnya belum memiliki putusan hukum tetap.

Informasi tersebut diketahui tersebar melalui beberapa platform digital, baik media online maupun media sosial, sehingga berdampak terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya.

Dalam keterangannya, Herman menyampaikan bahwa dirinya sebelumnya telah menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Pers terkait sejumlah pemberitaan yang dinilainya tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menurut Herman, dirinya menghormati kebebasan pers dan tidak mempermasalahkan apabila suatu peristiwa diberitakan secara profesional dan proporsional.

“Saya menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers karena itu dijamin undang-undang. Tetapi dalam pelaksanaannya tentu ada aturan, etika, dan tanggung jawab yang harus dipatuhi bersama,” ujar Herman.

Ia menjelaskan bahwa dalam Kode Etik Jurnalistik telah diatur kewajiban wartawan untuk bersikap independen, menguji informasi, melakukan konfirmasi, menyajikan berita secara berimbang, serta menghormati hak privasi seseorang.

Menurutnya, profesi wartawan merupakan profesi yang mulia dan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Wartawan atau jurnalis tentu bekerja berdasarkan kode etik dan aturan hukum. Jadi dalam menyampaikan informasi kepada publik juga harus memperhatikan keseimbangan berita, konfirmasi, serta dampaknya terhadap pihak lain,” katanya.

Herman juga menegaskan bahwa dirinya tidak anti kritik maupun anti pemberitaan. Namun ia menyayangkan apabila suatu informasi disajikan secara tidak proporsional sementara perkara yang diberitakan masih dalam proses dan belum memiliki putusan hukum tetap.

Lebih lanjut, Herman menyampaikan bahwa laporan/pengaduan yang dibuatnya di Polda Lampung saat ini telah diterima dan sedang dalam proses penanganan terkait dugaan pelanggaran Pasal 443 ayat (2) KUHP.

Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya berharap persoalan ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan maupun menyebarkan informasi di ruang digital.

Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers tetap harus dihormati, namun setiap orang juga memiliki hak atas kehormatan, privasi, dan perlindungan hukum. Untuk selanjutnya saya mempercayakan proses ini kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Sukonatar Siap Wujudkan Desa Bersinar: Ajak Ratusan Desa di Banyuwangi Bersatu Bentengi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

BANYUWANGI , -Times Merah putih.com//Gelora pencegahan bahaya narkoba membara di Balai Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, pada Kamis siang, 29 Oktober ...

Ada Apa Dengan Samsat Utara? Tarif Cek Fisik Dipertanyakan, Siapa Yang Menentukan Angka Di Luar Ketentuan?

SURABAYA | — Dugaan ketidaksesuaian tarif dalam pelayanan cek fisik kendaraan di Samsat Utara kini menjadi sorotan. Pertanyaan serius muncul ...

DUA BULAN BEROPERASI, AKHIRNYA TERBONGKAR! Polresta Banyuwangi Sikat Dugaan Mafia Solar Subsidi

BANYUWANGI –Times merah putih.com//Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, Polresta Banyuwangi berhasil membongkar ...

Sinergi HMI dan MUI Bangkalan Bedah Buku Lingkungan: “Keadilan Ekologis Bukan Hadiah Penguasa, Melainkan Hak Hakiki Warga Negara”

Foto: Kegiatan bedah buku lingkungan oleh HMI cabang Bangkalan dan MUI Bangkalan BANGKALAN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan ...

Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Bangkalan Pasang Banner Imbauan Keselamatan di Jalur Tanah Merah-Galis

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan memasang banner imbauan keselamatan ...

MTsN 7 Banyuwangi Perkuat Literasi, Guru Diajak Menulis Buku dan Menguasai Jurnalistik

BANYUWANGI – MTsN 7 Banyuwangi menggelar Workshop Jurnalistik dan Penyusunan Buku Ber-ISBN untuk meningkatkan kemampuan menulis serta membangun budaya literasi ...
error: Content is protected !!