LAMPUNG — Seorang warga Kabupaten Lampung Timur mendatangi Polda Lampung guna melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan laporan/pengaduan terkait dugaan penyerangan kehormatan dan nama baik melalui penyebaran informasi di media digital, Rabu 20/05/2028.
Pengaduan tersebut dilakukan setelah pelapor merasa dirugikan secara materil maupun immateril akibat beredarnya informasi yang memuat identitas pribadi, foto, serta narasi terkait persoalan hukum yang menurutnya belum memiliki putusan hukum tetap.
Informasi tersebut diketahui tersebar melalui beberapa platform digital, baik media online maupun media sosial, sehingga berdampak terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya.
Dalam keterangannya, Herman menyampaikan bahwa dirinya sebelumnya telah menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Pers terkait sejumlah pemberitaan yang dinilainya tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menurut Herman, dirinya menghormati kebebasan pers dan tidak mempermasalahkan apabila suatu peristiwa diberitakan secara profesional dan proporsional.
“Saya menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers karena itu dijamin undang-undang. Tetapi dalam pelaksanaannya tentu ada aturan, etika, dan tanggung jawab yang harus dipatuhi bersama,” ujar Herman.
Ia menjelaskan bahwa dalam Kode Etik Jurnalistik telah diatur kewajiban wartawan untuk bersikap independen, menguji informasi, melakukan konfirmasi, menyajikan berita secara berimbang, serta menghormati hak privasi seseorang.
Menurutnya, profesi wartawan merupakan profesi yang mulia dan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Wartawan atau jurnalis tentu bekerja berdasarkan kode etik dan aturan hukum. Jadi dalam menyampaikan informasi kepada publik juga harus memperhatikan keseimbangan berita, konfirmasi, serta dampaknya terhadap pihak lain,” katanya.
Herman juga menegaskan bahwa dirinya tidak anti kritik maupun anti pemberitaan. Namun ia menyayangkan apabila suatu informasi disajikan secara tidak proporsional sementara perkara yang diberitakan masih dalam proses dan belum memiliki putusan hukum tetap.
Lebih lanjut, Herman menyampaikan bahwa laporan/pengaduan yang dibuatnya di Polda Lampung saat ini telah diterima dan sedang dalam proses penanganan terkait dugaan pelanggaran Pasal 443 ayat (2) KUHP.
Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya berharap persoalan ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan maupun menyebarkan informasi di ruang digital.
Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers tetap harus dihormati, namun setiap orang juga memiliki hak atas kehormatan, privasi, dan perlindungan hukum. Untuk selanjutnya saya mempercayakan proses ini kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Herman.











