Jakarta Barat, 18 Mei 2026 – Sebuah toko obat dan kosmetik di Jl. Kesederhanaan No.35, RT 006 / RW 005, Jakarta Barat,Kecamatan taman sari,masih beroperasi terbuka lebar hingga sore ini. Toko ini diduga keras menjual obat golongan psikotropika terlarang, yaitu Tramadol, tanpa izin resmi apoteker maupun izin edar dari otoritas kesehatan.
📍 Pantauan Lapangan
Berdasarkan pengamatan langsung pukul 10.00WIB, toko yang bernama Toko Moenja Agrean ini beroperasi dengan pintu terbuka lebar. Rak-rak pajangan terpampang di bagian depan yang dapat dijangkau pembeli secara bebas. Selain kosmetik dan perlengkapan biasa, warga sekitar melaporkan dan didapati indikasi kuat penjualan obat Tramadol—obat keras yang termasuk dalam golongan obat yang diawasi ketat dan tidak boleh dijual sembarangan di toko eceran biasa.
⚠️ Pelanggaran Aturan Kesehatan
Penjualan Tramadol di toko non-apotek melanggar peraturan ketat:
✅ Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2020, Tramadol digolongkan sebagai obat keras dan psikotropika yang hanya boleh dijual di apotek resmi, dengan resep dokter, serta diawasi apoteker berizin.
✅ Penjualan bebas semacam ini sangat berbahaya: berisiko tinggi menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga overdosis fatal bagi konsumen.
✅ Lokasi yang terbuka dan mudah dijangkau juga membuka celah penyalahgunaan obat oleh remaja dan masyarakat umum.
📌 Tindak Lanjut
Masyarakat meminta instansi terkait, yaitu Dinas Kesehatan Jakarta Barat dan Balai Pengawas,Polres Jakarta barat,Polsek taman sari, Obat dan Makanan (BPOM), segera melakukan pengecekan serta tindakan penertiban terhadap toko ini. Tindakan tegas diperlukan untuk melindungi warga dari peredaran obat keras ilegal yang membahayakan nyawa.
Red










