JAKARTA, 24 Juni 2026— Sebuah babak baru dalam pengawasan keuangan daerah resmi dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak menyisir pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di seluruh Indonesia, sebuah instrumen anggaran yang selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam proses pembangunan daerah, namun juga kerap berada dalam pusaran kontroversi terkait potensi penyimpangan.
Langkah pengawasan yang dilakukan secara nasional tersebut tidak sekadar menjadi agenda rutin penguatan tata kelola pemerintahan. Lebih dari itu, kebijakan ini dipandang sebagai upaya strategis negara untuk menutup berbagai celah penyalahgunaan anggaran publik yang selama ini berpotensi muncul dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program yang bersumber dari dana Pokir.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel, kehadiran KPK dan Kemendagri dalam mengawal penggunaan dana aspirasi legislatif menjadi sinyal kuat bahwa era pengawasan yang lebih ketat terhadap anggaran daerah telah dimulai.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alokasi dana Pokir yang selama ini tercantum dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, dana Pokir merupakan salah satu area yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi apabila tidak disertai sistem kontrol yang kuat dan berlapis.
“Kami mengingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Area ini memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat,” ujar Setyo dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pernyataan tersebut mempertegas kekhawatiran berbagai pihak terhadap kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam proses pengalokasian anggaran daerah. Dalam sejumlah kasus korupsi yang pernah terungkap di berbagai wilayah, pola penyimpangan sering kali bermula dari lemahnya pengawasan terhadap program-program yang lahir dari usulan politik dan aspirasi legislatif.
Secara normatif, dana Pokir merupakan sarana bagi anggota DPRD untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya. Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut kerap menjadi sorotan karena rentan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu apabila tidak dibarengi transparansi serta pengawasan yang memadai.
Karena itu, KPK menilai penguatan sistem pencegahan harus menjadi prioritas utama. Pengawasan tidak hanya diarahkan untuk mendeteksi pelanggaran, tetapi juga membangun sistem yang mampu menghilangkan ruang terjadinya praktik gratifikasi, pengondisian proyek, maupun penyalahgunaan pengaruh politik dalam proses penganggaran daerah.
Dukungan terhadap langkah tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat sipil. Ketua MAKI Jawa Timur sekaligus Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan bahwa pengawasan nasional terhadap dana Pokir merupakan momentum penting untuk mengembalikan fungsi anggaran daerah sebagai instrumen pembangunan yang sepenuhnya berpihak kepada rakyat.
Menurut Heru, selama ini masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius, mulai dari mekanisme pengusulan program, penentuan penerima manfaat, hingga pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana Pokir.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
“Kami mendukung penuh langkah KPK dan Kemendagri. Seluruh proses penganggaran dana Pokir harus terbuka dan dapat diakses masyarakat. Publik berhak mengetahui siapa penerima manfaat, bagaimana proses pengalokasiannya, serta sejauh mana manfaat program tersebut dirasakan masyarakat,” tegas Heru.
Lebih jauh, MAKI Jawa Timur mendesak agar pengawasan tidak berhenti pada aspek administratif semata. Audit menyeluruh dinilai perlu dilakukan untuk memastikan setiap program yang bersumber dari dana Pokir benar-benar berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam pandangan Heru, pengawasan harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil kegiatan. Dengan demikian, setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional.
Langkah KPK dan Kemendagri ini juga dipandang sebagai bagian dari agenda besar reformasi tata kelola keuangan daerah yang selama ini terus menjadi perhatian pemerintah pusat. Di tengah besarnya anggaran pembangunan yang mengalir ke daerah, penguatan pengawasan menjadi kebutuhan mutlak guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Dana Pokir pada dasarnya memiliki fungsi strategis sebagai jembatan antara kebutuhan warga dan kebijakan pembangunan daerah. Namun tanpa pengawasan yang efektif, instrumen tersebut berpotensi kehilangan orientasi dan menjauh dari tujuan awalnya sebagai sarana mempercepat pemerataan pembangunan.
Karena itu, dimulainya pengawasan nasional terhadap dana Pokir menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas pengelolaan APBD di seluruh Indonesia. Tidak hanya sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah membangun budaya pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.
Publik kini menaruh harapan besar agar pengawasan yang dilakukan secara intensif mampu melahirkan tata kelola anggaran yang lebih sehat. Sebab pada akhirnya, setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat luas. (Bagas)











