Kabid Pasar Diskopumdag Bangkalan Fatahillah Reza Saat di Konfirmasi Sejumlah Media di Ruangan Kerjanya
Times Merah Putih| Besaran tarif retribusi kios dan lapak di pasar tradisional Kabupaten Bangkalan yang selama ini jarang diketahui publik akhirnya diungkap oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Bangkalan. Pihak dinas memastikan sistem penarikan retribusi dibedakan menjadi dua skema, yakni tarif harian dan tarif bulanan, dengan besaran yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Kepala Bidang Pasar Diskopumdag Bangkalan, Fatahillah Reza, menjelaskan bahwa retribusi harian dipungut menggunakan karcis resmi, sedangkan retribusi bulanan dikenakan kepada penyewa kios yang memiliki Surat Keputusan (SK) penyewaan.
“Kalau harian itu kan menggunakan karcis, Mas. Tarifnya sesuai jenis dagangannya, ada yang Rp2.000 dan ada yang Rp2.500,” ujar Reza saat dikonfirmasi. Jum’at (26/6/2026).
Menurutnya, besaran retribusi bulanan dihitung berdasarkan luas kios yang ditempati pedagang dan jenis usaha yang dijalankan.
“Kalau yang bulanan tarifnya per meter. Untuk kategori pertanian Rp2.500 per meter, sedangkan kategori industri Rp3.000 per meter. Itu dikalikan luas kiosnya, tergantung jenis dagangannya dan luas kios yang dipakai. Semua itu sudah tertuang dalam SK penyewa kios,” jelasnya.
Reza menegaskan, sistem tersebut berbeda dengan pedagang yang berjualan di area pelataran pasar. Karena tidak memiliki SK penyewaan kios, mereka hanya dikenakan retribusi harian melalui karcis.
“Pedagang yang di pelataran itu tidak memiliki SK, sehingga tidak dikenakan tarif bulanan. Mereka hanya membayar retribusi harian menggunakan karcis sesuai jenis dagangannya, ada yang Rp2.000 dan ada yang Rp2.500,” katanya.
Tak hanya itu, Reza juga membeberkan mekanisme penarikan retribusi bagi pedagang hewan, khususnya pedagang sapi. Reza menyebut, tarif tidak dihitung berdasarkan jumlah ekor sapi yang dijual, melainkan berdasarkan luas lahan yang digunakan pedagang di area pasar.
“Kalau pedagang sapi itu hitungannya juga per meter, bukan per ekor. Tergantung luas lahan yang dipakai dan tetap menggunakan karcis,” ungkapnya.
Namun, ia mengakui terdapat kebijakan tertentu yang diterapkan oleh kepala pasar terhadap pedagang sapi berskala besar. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk fleksibilitas agar aktivitas perdagangan di pasar tetap berjalan.
“Kalau pedagang besar memang ada kebijakan dari kepala pasar. Karena mereka kan tidak mungkin cuma bawa satu ekor, ada yang bawa lima ekor. Tidak mungkin bayar semuanya. Kadang ada yang ngutang. Tapi kami itu ingin bagaimana caranya pasar tetap ramai dan aktivitas perdagangan tetap berjalan,” tutur Reza.
Terkait penggunaan karcis retribusi, Reza mengatakan jumlah karcis yang dihabiskan setiap pasar tidak pernah sama setiap bulan. Hal itu sangat bergantung pada tingkat keramaian dan aktivitas transaksi di masing-masing pasar.
“Jumlah karcis yang terpakai setiap bulan tidak menentu. Tergantung ramai atau tidaknya kondisi pasar,” pungkasnya.
Terbukanya informasi mengenai skema dan besaran tarif retribusi ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para pedagang sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten Bangkalan. Di sisi lain, publik juga dapat mengetahui dasar pengenaan retribusi yang selama ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat











