AWAS PIDANA JANGAN BELI ATAU TERIMA GADAI!!! Xenia Putih Nopol L 1614 CAV Sudah Masuk “Objek Kejahatan”, Siap-siap Disita Paksa

SURABAYA – Media Indonesia Times | Woro-Woro!!!, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait satu unit minibus Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) L 1614 CAV. Kendaraan bermotor atas nama Joko Prayitno tersebut kini berstatus dalam masalah hukum pidana berat dan tengah diburu oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan transaksi apa pun, baik membeli, menerima gadai, menyewa, maupun mengendarai mobil tersebut. Tindakan nekat menggunakan atau menguasai kendaraan bermasalah i

ni diancam sanksi pidana pasal penadahan.

Berikut detail informasi kendaraan dan status hukum terupdate yang dirilis resmi :

Identitas Kendaraan Bermasalah

å Merek / Tipe: Daihatsu Xenia
å Warna: Putih
å Nomor Polisi: L 1614 CAV
å Pemilik Sah: Joko Prayitno
å Alamat Pemilik: Jl. Tenggumung Karya Lor No. 8/3 B, RT 05 / RW 09, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dasar Hukum dan Laporan Kepolisian

Kasus ini telah resmi dilaporkan dan ditangani oleh pihak berwajib berdasarkan dokumen kepolisian yang sah :

1. Tanda Bukti Lapor : Nomor TBL/B/191/1/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

2. Perkembangan Kasus : Kasus penyidikan telah berjalan intensif dan memasuki tahapan krusial dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3.

3. Nomor Surat SP2HP : B/2803/SP2HP-3/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim.

Peringatan Tegas Pihak Hukum dan Konsekuensi Pidana

Pihak penasihat hukum korban bersama penyidik kepolisian menegaskan bahwa status mobil tersebut murni merupakan objek tindak pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada konsekuensi hukum fatal bagi siapa saja yang terlibat dengan objek perkara ini :

• Sanksi Pidana Penadahan : Setiap orang yang membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, atau menyembunyikan mobil Xenia L 1614 CAV ini dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

• Sanksi Penggelapan / Penipuan : Pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan atau mengalihkan unit tanpa izin pemilik sah akan dikejar secara hukum dengan pasal berlapis.

• Penyitaan Paksa : Kendaraan akan langsung disita oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya di mana pun unit tersebut ditemukan, tanpa ada ganti rugi bagi pemegang unit saat ini.

Imbauan Kepada Masyarakat Luas

Bagi masyarakat yang melihat, mengetahui keberadaan mobil tersebut, atau ditawari untuk menggadai/membeli dengan harga murah, diminta segera melaporkan ke pos polisi terdekat atau langsung menghubungi penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Jangan menjadi korban penipuan atau terseret pusaran kasus pidana akibat menerima unit kendaraan yang cacat hukum ini.

Terkait kronologis informasi tersebut di atas bahwa Pemilik Sah mobil Xenia tersebut bernama Joko Prayitno selaku korban penipuan dan penggelapan, maka dari itu korban yakni Joko Prayitno menghimbau jikalau mengetahui dimanapun berada mabil Xenia warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) L 1614 CAV, dan segerah laporkan kepihak kepolisian Polrestabes Surabaya, atau ke 110 yakni nomor darurat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan, atau gangguan keamanan dengan cepat dan gratis. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

KONDISI EKONOMI SULIT, FORUM PEMUDA BANGKALAN DESAK PEJABAT HADIRKAN PROGRAM NYATA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Kondisi perekonomian warga Bangkalan yang masih terpuruk menjadi sorotan Forum Pemuda Bangkalan. Organisasi kepemudaan ini mendesak ...

PEMKAB BANGKALAN KEBUT BANGUN SEKOLAH RAKYAT DI GEGER, TARGET DIGUNAKAN 2027

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com– Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus mempercepat realisasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Kaktol Barat, Kecamatan ...

BUPATI BANGKALAN APRESIASI DUKUNGAN PEMERINTAH PUSAT, DORONG PRODUKTIVITAS PERTANIAN TEMBUS 10 TON/HA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Bupati Bangkalan *Lukman Hakim, S.IP., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian RI ...

Sinergi Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Bangkalan Gandeng 22 Puskesmas Lewat Kampanye Video 

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menggelar Lomba Inovasi Video Akselerasi Capaian Imunisasi dan Kampanye GERMAS Pencegahan Stunting ...

BNNK Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi Perkuat Sinergi P4GN melalui Audiensi

foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat, S.H., S.I.K., M.M. (kanan), menerima cendera mata dari Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut ...

BERSATU CEGAH NARKOBA, POLRES BANGKALAN GANDENG DITBINMAS POLDA JATIM DAN BNN JATIM GELAR EDUKASI PELAJAR

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com- Dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Polres Bangkalan menggandeng Ditbinmas Polda Jatim dan ...
error: Content is protected !!