BANGKALAN || timesmerahputih.com-Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, lingkungan pendidikan di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan dihebohkan dugaan pungutan dana kegiatan Agustusan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal yang hadir dalam rapat persiapan, disebutkan ada penetapan besaran “kontribusi wajib” bagi tenaga pendidik dan kependidikan. Rinciannya, Golongan IV diminta Rp100.000, Golongan III Rp75.000, dan PPPK juga Rp75.000.
Dugaan ini langsung mendapat sorotan dari Forum Pemuda Bangkalan (FPB). Ketua FPB, M. Mukri, mengecam kebijakan tersebut dan menilai praktiknya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami menerima informasi langsung dari peserta rapat. Jika benar iuran itu dipungut secara wajib tanpa payung hukum, maka ini indikasi pelanggaran. Aparat penegak hukum wajib mengusut siapa penggagas kebijakan ini, dasarnya apa, dan kemana aliran dananya,” tegas M. Mukri, Jumat (7/8/2026).
Lebih jauh, Mukri mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk mengevaluasi oknum kepala sekolah yang diduga menjadi inisiator pungutan tersebut.
“Jangan sampai kebiasaan pungutan tanpa dasar hukum ini terus terjadi di dunia pendidikan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan klarifikasi terbuka ke publik. Tapi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan unsur pemaksaan, maka proses secara hukum yang berlaku,” ujarnya.
FPB juga meminta APH dan APIP segera turun untuk melakukan audit dan pendalaman. Poin yang disorot meliputi mekanisme penghimpunan dana, dasar hukum penarikan, hingga pertanggungjawaban penggunaannya.
Pungutan semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Korwilcam Pendidikan Kecamatan Tragah, dan sekolah-sekolah terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
(Azis).











