BANGKALAN || timesmerahputih.com – Kasus pemeriksaan pemilik toko emas di kawasan Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa (29/9/2026) mendapat sorotan dari kalangan aktivis.
Aktivis muda Bangkalan, Aruf Kenzo, menilai peristiwa tersebut harus dijadikan momentum edukasi bagi masyarakat, bukan hanya sekadar penindakan.
Menurut Aruf, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengenai pokok perkara, barang bukti, maupun status hukum pemilik toko yang sempat dibawa ke Mapolres Bangkalan. Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama sendiri membenarkan adanya pendampingan tiga personel Polsek Tanah Merah dalam kegiatan penyidik Polda Jatim tersebut.
“Kasus dugaan emas ilegal di Tanah Merah ini harus jadi edukasi, bukan sekadar penindakan. Masyarakat perlu paham bagaimana cara transaksi emas yang aman agar tidak menjadi korban di kemudian hari,” ujar Aruf Kenzo, Kamis (2/10/2026).
Aruf menegaskan, masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan kepastian informasi. Ia mendorong Polda Jatim segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan informasi simpang siur.
“Masyarakat tentu membutuhkan kepastian. Kami berharap Polda Jatim segera memberikan klarifikasi mengenai apa perkara yang sedang ditangani, bagaimana hasil pemeriksaannya, dan apakah ada barang bukti terkait dugaan emas ilegal. Ini penting agar warga yang pernah transaksi di sana tidak resah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aruf menjelaskan banyak masyarakat yang masih salah kaprah menganggap emas legal dan ilegal bisa dibedakan hanya dari warna, bentuk, atau kadar.
“Emas yang secara fisik terlihat bagus belum otomatis menjelaskan asal-usulnya. Legalitas itu dilihat dari dokumen, bukti transaksi, dan rantai pasoknya,” jelasnya.
Untuk itu, ia membagikan 5 cara aman bertransaksi emas bagi warga Bangkalan:
1. Pastikan Identitas Penjual Jelas: Lakukan transaksi di toko atau perusahaan yang jelas alamat dan legalitas usahanya.
2.Minta dan Simpan Bukti Transaksi: Nota pembelian sangat penting sebagai bukti riwayat.
3.Perhatikan Asal-Usul Barang: Untuk emas batangan bermerek, cek kemasan, nomor seri, sertifikat, dan fitur autentikasi resmi dari produsen.
4.Waspadai Harga Tak Wajar: Harga yang jauh di bawah harga pasaran patut dipertanyakan.
5.Jangan Transaksi Tanpa Dokumen: Transaksi tanpa bukti akan menyulitkan pembeli untuk membuktikan asal-usul barang jika ada masalah hukum.
Aruf juga mengingatkan soal aspek hukum. Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba terdapat pidana bagi penambangan tanpa izin serta kegiatan menampung, mengolah, dan menjual mineral dari tambang ilegal. Selain itu Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mengatur tentang penadahan.
Namun, ia menekankan penerapan pasal harus berdasarkan fakta dan alat bukti. Status orang yang diperiksa tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pelaku tindak pidana.
“Kita harus hormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Jangan terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Tunggu keterangan resmi dari Polda Jatim,” pungkas Aruf Kenzo.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan peredaran emas ilegal di Tanah Merah masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum ada rilis resmi dari pihak berwenang.
(Azis).











