BANGKALAN || timesmerahputih.com— Pengukuhan 66 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan menjadi momentum penting untuk membenahi kualitas pendidikan. Namun, kebijakan tersebut harus dibuktikan melalui perubahan nyata, bukan sekadar pergantian status jabatan.
Aruf Kenzo: Kepala Sekolah Definitif Harus Bawa Perubahan, Jangan Cuma Ganti Status!

Aktivis muda asal Kecamatan Kokop, Aruf Kenzo, menilai langkah Pemkab Bangkalan bersama Dinas Pendidikan sudah tepat. Menurutnya, keberadaan kepala sekolah definitif diharapkan mampu memperkuat tata kelola lembaga pendidikan, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memastikan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah berjalan lebih baik.
Sebanyak 66 kepala sekolah resmi dikukuhkan pada Rabu (14/10/2026) di Pendopo Agung Bangkalan. Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari upaya mengakhiri kepemimpinan sementara atau Pelaksana Tugas (PLT) yang selama ini dinilai kurang efektif dalam pengelolaan sekolah.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa keberadaan kepala sekolah definitif sangat penting untuk memaksimalkan proses belajar mengajar. Ia juga menyoroti persoalan bangunan sekolah yang rusak, bahkan roboh, yang menurutnya menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Aruf Kenzo menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah. Meski demikian, ia mengingatkan agar para kepala sekolah yang telah dikukuhkan tidak menganggap jabatan tersebut hanya sebagai formalitas administratif.
“Jangan sampai hanya statusnya yang berubah, tetapi cara mengelola sekolah masih sama seperti sebelumnya. Kepala sekolah definitif harus mampu menunjukkan perubahan nyata, baik dalam pelayanan pendidikan, pemeliharaan bangunan, maupun pengelolaan anggaran,” tegas Aruf.
Aruf menekankan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga aset negara di sektor pendidikan. Kondisi bangunan yang kumuh, fasilitas yang tidak terawat, hingga kerusakan yang tidak segera ditangani harus menjadi bahan evaluasi bersama.
Menurutnya, sekolah bukan sekadar tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar, tetapi juga aset negara yang harus dijaga demi kepentingan generasi mendatang.
Ia turut menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penggunaan anggaran harus sesuai ketentuan, memiliki perencanaan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai pemerintah sudah berupaya melakukan perubahan, tetapi pelaksanaan di lapangan justru tidak sesuai dengan harapan publik. Dana BOS harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Jika ada kekurangan, evaluasi. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, tindak lanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Sebagai bentuk kritik solutif, Aruf mendorong Pemkab Bangkalan dan Dinas Pendidikan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja kepala sekolah definitif.
Ia mengusulkan agar evaluasi tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga mencakup kondisi bangunan sekolah, pemeliharaan fasilitas, kualitas pembelajaran, serta keterbukaan pengelolaan anggaran.
Selain itu, pemerintah perlu memetakan sekolah yang mengalami kerusakan berdasarkan tingkat urgensi agar perbaikan dapat diprioritaskan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
“Jangan menunggu sekolah rusak parah atau roboh baru bergerak. Harus ada pemetaan, pengawasan, dan langkah pencegahan. Kepala sekolah bertanggung jawab menjaga lembaganya, sementara pemerintah harus memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif,” tambahnya.
Aruf juga mendorong keterlibatan masyarakat dan komite sekolah dalam pengawasan. Menurutnya, partisipasi publik penting untuk memastikan kebijakan pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.
Lebih jauh, Aruf berharap semangat transparansi tidak hanya diterapkan dalam sektor pendidikan, tetapi juga menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
Keterbukaan informasi, menurutnya, perlu diperkuat mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui pelaksanaan kebijakan berdasarkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadikan Bangkalan sebagai pemerintahan yang terbuka. Masyarakat jangan hanya diminta percaya, tetapi juga perlu diberikan akses informasi sesuai ketentuan. Dengan transparansi, kita bisa mengurangi kesalahpahaman dan mencegah berkembangnya kecurigaan yang tidak sesuai fakta,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan mendorong agar setiap kebijakan benar-benar terlaksana sesuai tujuan.
Aruf berharap 66 kepala sekolah yang telah dikukuhkan mampu menjadikan momentum tersebut sebagai awal pembenahan pendidikan di Bangkalan.
Baginya, keberhasilan kebijakan tidak diukur dari banyaknya pejabat yang dikukuhkan, melainkan dari perubahan yang dirasakan langsung oleh siswa, guru, orang tua, dan masyarakat.
“Kepala sekolah definitif harus membuktikan kualitas kepemimpinannya melalui kerja nyata. Sekolah harus lebih terawat, anggaran dikelola secara bertanggung jawab, dan mutu pendidikan terus ditingkatkan. Jangan sampai kebijakan sudah bagus di atas kertas, tetapi hasilnya tidak dirasakan masyarakat,” pungkas Aruf Kenzo.
(Azis).










