BANGKALAN || timesmerahputih.com— Munculnya isu dugaan jual beli emas ilegal di Kabupaten Bangkalan menjadi perhatian masyarakat, khususnya para pencinta dan kolektor perhiasan maupun logam mulia.
Di tengah isu tersebut, Aktivis Muda dan Konten Kreator TikTok asal Bangkalan, Aruf Kenzo, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli emas. Menurutnya, konsumen tidak cukup hanya melihat bentuk, kadar, maupun harga, tetapi juga perlu memastikan keaslian, asal-usul, serta bukti transaksi.
Kehati-hatian penting agar warga tidak tanpa sengaja membeli komoditas bermasalah, termasuk barang palsu maupun emas yang diduga dari sumber tidak sah.
“Jangan hanya tergiur harga murah atau model perhiasannya. Konsumen harus berani bertanya asal-usul barang, kadar, bukti keaslian, dan meminta nota pembelian yang jelas,” kata Aruf Kenzo, Jum’at (2/10/2026).
Untuk emas batangan, ia menyarankan agar konsumen memperhatikan dokumen atau kemasan resmi dari produsen. Data seperti nomor seri, berat, dan kadar kemurnian perlu dicocokkan dengan fisik barang.
“Kalau emas batangan memiliki sertifikat atau sistem verifikasi dari produsennya, jangan ragu memeriksanya. Cocokkan nomor seri, berat dan kadar dengan barang yang ada di tangan kita,” ujarnya.
Sementara untuk perhiasan, Aruf menyebut sebaiknya minta surat emas atau memo uji kadar untuk mengetahui identitas, berat, dan kadar. Simpan juga nota pembelian yang memuat identitas toko, tanggal, jenis barang, dan harga sebagai bukti transaksi resmi.
“Nota jangan dianggap sepele. Simpan baik-baik karena itu bukti kita membeli barang tersebut dari toko dan transaksi resmi,” katanya.
Terkait perpajakan, Aruf menjelaskan transaksi emas dengan nilai tertentu memiliki ketentuan pajak yang perlu dipahami. Konsumen bisa menanyakan administrasi tersebut kepada penjual.
Ia juga menekankan agar waspada jika menemukan harga jauh di bawah pasar tanpa alasan jelas. Menurutnya, selisih harga bukan otomatis bukti ilegal, namun harus jadi alarm untuk cek dokumen, kadar, dan legalitas lebih teliti.
“Kalau harganya jauh di bawah pasar, jangan langsung menyimpulkan ilegal, tapi jadikan alasan untuk lebih teliti. Tanyakan dokumennya, cek barangnya, dan pastikan transaksi tercatat jelas,” tegasnya.
Aruf pun meminta masyarakat tidak menuduh toko atau individu tertentu hanya berdasar isu yang beredar. Status barang dan dugaan pidana harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum dari pihak berwenang.
“Yang paling penting adalah edukasi kepada masyarakat. Kita tidak ingin konsumen menjadi korban karena tidak memahami apa yang harus diperiksa ketika membeli emas,” ujarnya.
“Jadilah pembeli yang teliti. Periksa barangnya, tanyakan dokumennya, minta bukti transaksinya, dan simpan semua dokumen setelah pembelian,” pungkas Aruf Kenzo.
(Azis).











