SIDOARJO, 25 Juli 2026 – Dugaan penyimpangan perizinan pembangunan lapangan olahraga padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan serius. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas setelah menemukan sejumlah indikasi yang dinilai patut didalami oleh instansi berwenang.
Bangunan padel yang berdiri megah di tengah kawasan hunian itu dinilai memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan terhadap aturan tata ruang, legalitas perizinan, hingga mekanisme pengawasan pembangunan. Di tengah semakin maraknya pembangunan fasilitas komersial, MAKI Jatim menilai tidak boleh ada satu pun pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.
Perumahan Permata Juanda merupakan kawasan permukiman yang telah berkembang selama puluhan tahun dan hingga kini masih berada dalam pengelolaan PT Surya Inti Permata Juanda. Secara administratif, setiap pembangunan di dalam kawasan tersebut semestinya memperoleh persetujuan dari pengelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hasil penelusuran awal Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengungkap adanya dugaan bahwa pembangunan lapangan padel tersebut tidak pernah memperoleh izin dari pihak pengelola kawasan. Bahkan, berdasarkan keterangan sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak pengelola disebut tidak mengetahui adanya pembangunan hingga bangunan tersebut hampir rampung.
Temuan itu kemudian diperkuat melalui pendalaman informasi kepada salah satu pejabat teknis di DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil penelusuran tersebut, MAKI Jatim mengaku memperoleh informasi bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan diperuntukkan bagi bangunan hunian, bukan fasilitas olahraga padel yang bersifat komersial.
Apabila informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi perizinan. Dugaan perubahan fungsi bangunan dari izin yang diterbitkan berpotensi menjadi persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan regulasi tata ruang.
Tak berhenti pada aspek perizinan, MAKI Jatim juga mengaku menemukan dugaan lain yang tak kalah serius, yakni adanya pemanfaatan sebagian lahan fasilitas umum (fasum) milik kawasan perumahan untuk kepentingan pembangunan lapangan padel. Lahan tersebut disebut merupakan aset kawasan yang pada waktunya akan diserahkan kepada warga sebagai bagian dari fasilitas umum.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan hanya menyentuh aspek administrasi, melainkan juga menyangkut perlindungan aset publik yang seharusnya tidak boleh dialihkan untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang sah.
Atas dasar berbagai temuan awal tersebut, MAKI Jatim memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo. Surat itu berisi permintaan agar kedua institusi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas bangunan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menegaskan organisasinya tidak sedang memburu sensasi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta seluruh proses ini dibuka secara transparan. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka penutupan operasional hingga pembongkaran bangunan harus menjadi konsekuensi hukum yang dijalankan sesuai ketentuan. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal,” tegas Heru.
Ia menambahkan, apabila nantinya terdapat indikasi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut, seluruh proses penerbitan izin dan pengawasannya patut diaudit secara menyeluruh guna memastikan tidak ada penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
MAKI Jatim juga menyatakan Bidang Hukumnya siap memberikan pendampingan apabila masyarakat meminta bantuan hukum terkait dugaan penguasaan lahan fasilitas umum maupun persoalan lain yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan tanpa kompromi. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang berpijak pada fakta, transparansi, dan keadilan.
Di sisi lain, seluruh dugaan yang disampaikan MAKI Jatim tetap memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari semua pihak terkait, termasuk pemilik bangunan, PT Surya Inti Permata Juanda, serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, agar penyelesaian perkara berlangsung secara objektif dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (Wwn)










