BANGKALAN | Times Merah Putih.Com– Isu penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SD Negeri Kraton 3 Kabupaten Bangkalan kembali jadi perhatian publik. Dugaan itu muncul setelah beredar informasi adanya pembebanan pembelian buku paket kepada siswa, pungutan dana kelas, hingga pengelolaan anggaran yang dinilai tidak sesuai aturan.
Fokus sorotan mengarah pada pengadaan buku pelajaran Bahasa Indonesia dan mata pelajaran IPAS. Padahal pengadaan buku merupakan salah satu item yang diperbolehkan dibiayai melalui Dana BOS sesuai juknis.
Wali Kelas 3B, Tyas, yang mewakili Kepala Sekolah Diyah Yulia Rosa, menjelaskan bahwa sekolah sejatinya sudah menyiapkan buku paket untuk dibagikan.
Namun saat dilakukan pengecekan di Sistem Informasi Buku Indonesia (SIBI) Kemendikdasmen, buku Bahasa Indonesia dan IPAS mengalami revisi.
“Semua buku paket sudah kami siapkan. Tapi setelah cek di SIBI, bukunya direvisi jadi kami harus pesan edisi baru. Sampai sekarang bukunya belum datang,” kata Tyas, Jumat (30/07/2026).
Sambil menunggu, pihaknya menawarkan 2 opsi ke wali murid: materi didikte saat pembelajaran atau diberikan file PDF agar bisa dicetak mandiri.
“Saya kaget juga pas lihat anak-anak sudah bawa buku baru. Pas saya tanya, mereka jawab ‘kata mama lebih murah beli daripada cetak PDF Bu’. Saya tidak pernah menyuruh beli,” tambahnya.
Untuk isu penarikan dana kelas, Tyas menyebut itu bukan kebijakan sekolah. Melainkan murni inisiatif dari paguyuban wali murid.
“Awalnya ada wali murid tanya, ‘Bu cat kelas sudah pudar boleh dicat?’ Saya bilang silakan, tapi dananya dari mana. Mereka jawab dana paguyuban masih ada. Saya tidak pernah mewajibkan,” jelasnya.
Menanggapi dugaan penyimpangan, Kepala UPTD SDN Kraton 3 Bangkalan, Diyah Yulia Rossa, membantah keras. Ia menegaskan tidak memegang langsung uang BOS.
“Yang mengelola itu bendahara sesuai tupoksi. Saya hanya mengontrol dan memastikan kebutuhan guru dan siswa terpenuhi. Informasi yang beredar tidak benar,” tegas Diyah.
Ia juga menjamin semua pengeluaran sudah tercatat di RKAS dan memiliki bukti transaksi.
“Setiap belanja ada notanya. Pengawasan juga dilakukan Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BPK. Jadi tidak benar kalau ada belanja tanpa bukti,” ujarnya.
Diyah menambahkan, sekolah terbuka untuk memberikan informasi penggunaan BOS sesuai prosedur. Masyarakat bisa melihatnya di papan informasi sekolah.
“Yang berhak memeriksa itu Dinas, Inspektorat dan BPK. Kami siap jika diminta data,” pungkasnya.
(Azis).











