BANGKALAN || timesmerahputih.com— Forum Pemuda Bangkalan (FPB) mendesak aparat kepolisian setempat, khususnya Polres Bangkalan, untuk segera menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) periode 2022-2026 yang dikaitkan dengan Yayasan SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua FPB, M. Mukri, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut demi hak-hak siswa penerima manfaat.
M. Mukri mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah secara resmi melaporkan temuan dugaan penyimpangan dana PIP kepada pihak berwajib. Dalam laporan tersebut, FPB memaparkan tiga poin utama yang menjadi perhatian:
Ketidaksesuaian Pengelolaan dan Penyaluran Dana: Diduga terjadi ketidakwajaran dalam pengelolaan dan distribusi dana PIP kepada siswa yang berhak menerima. Beberapa data menunjukkan adanya perbedaan antara jumlah dana yang seharusnya disalurkan dan realisasi di lapangan.
Hak Siswa Tidak Dipenuhi Secara Optimal: Ada indikasi bahwa hak-hak siswa penerima PIP tidak diberikan sebagaimana mestinya, termasuk ketidaklengkapan atau ketidakadilan dalam pencairan dana maupun pendampingan.
Periode Dugaan Penyimpangan: Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 dan diperkirakan masih berlanjut hingga tahun 2026, sesuai periode program yang dimaksud.
M.Mukri menegaskan bahwa FPB sangat berharap Polres Bangkalan dapat menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif. Ia juga meminta agar aparat memberikan kepastian hukum berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
“Ini bukan hanya soal uang semata, tetapi menyangkut hak pendidikan dan masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, kami mendesak agar penegak hukum bergerak cepat,” tegas Mukri.
Menurutnya dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Penyalurannya harus dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Jika terjadi penyimpangan seperti yang diduga saat ini, maka akan berdampak langsung pada keberlangsungan pendidikan anak-anak tersebut serta kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.”pungkasnya.
Dengan langkah cepat dari aparat penegak hukum, diharapkan kasus ini dapat terungkap secara tuntas sehingga masyarakat yakin bahwa program-program pemerintah benar-benar berjalan sesuai aturan dan tujuan utamanya: membantu anak-anak kurang mampu mendapatkan akses pendidikan yang layak.
(Azis).











