Jalan Berlubang di Sempu Kembali Makan Korban, Aktivis LSM Harimau Desak PU Lakukan Perbaikan Total.

BANYUWANGI – Kondisi Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan setelah seorang pengendara mengalami kecelakaan yang diduga dipicu oleh jalan berlubang, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.17 WIB.

Warga yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan kepada korban serta mengatur arus lalu lintas guna mengantisipasi kecelakaan susulan.

Menurut warga, kerusakan jalan di ruas tersebut telah lama dikeluhkan. Selain dipenuhi lubang, minimnya penerangan jalan pada malam hari membuat kondisi semakin membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua Aktivis LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan yang akrab disapa Iwan, mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Banyuwangi agar segera melakukan perbaikan secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam.

> “Jangan menunggu korban berikutnya. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Kami berharap jalan ini segera diperbaiki dengan aspal hotmix agar hasilnya lebih kuat dan tahan lama,” tegas Iwan.

 

Ia menilai Jalan Ki Hajar Dewantara merupakan akses vital yang setiap hari dilalui masyarakat. Karena itu, pemerintah diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan penanganan permanen.

Iwan juga mengusulkan agar pengaspalan hotmix dilakukan mulai dari timur Kantor Kecamatan Sempu hingga perbatasan Stasiun Setail, kemudian dilanjutkan ke arah Stasiun Wadung sampai batas ruas yang masih memerlukan perbaikan.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi ruas jalan tersebut, khususnya pada malam hari maupun saat hujan, karena lubang di badan jalan sulit terlihat dan berpotensi memicu kecelakaan.

Desakan perbaikan jalan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengamanatkan penyelenggara jalan berkewajiban menjaga jalan agar tetap memenuhi standar pelayanan dan aman digunakan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 ayat (1), yang menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur bahwa apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur kewajiban pemerintah dalam pemeliharaan jalan agar tetap laik fungsi, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyuwangi terkait rencana penanganan kerusakan di Jalan Ki Hajar Dewantara.

LSM Harimau DPC Banyuwangi menegaskan akan terus memantau kondisi infrastruktur jalan serta mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret demi menjamin keselamatan masyarakat dan mencegah terulangnya kecelakaan akibat jalan rusak.

*(Tim).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

BUPATI BANGKALAN APRESIASI DUKUNGAN PEMERINTAH PUSAT, DORONG PRODUKTIVITAS PERTANIAN TEMBUS 10 TON/HA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Bupati Bangkalan *Lukman Hakim, S.IP., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian RI ...

Sinergi Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Bangkalan Gandeng 22 Puskesmas Lewat Kampanye Video 

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menggelar Lomba Inovasi Video Akselerasi Capaian Imunisasi dan Kampanye GERMAS Pencegahan Stunting ...

BNNK Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi Perkuat Sinergi P4GN melalui Audiensi

foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat, S.H., S.I.K., M.M. (kanan), menerima cendera mata dari Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut ...

BERSATU CEGAH NARKOBA, POLRES BANGKALAN GANDENG DITBINMAS POLDA JATIM DAN BNN JATIM GELAR EDUKASI PELAJAR

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com- Dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Polres Bangkalan menggandeng Ditbinmas Polda Jatim dan ...

POLRES BANGKALAN DALAMI PENYEBAB KEMATIAN PELAJAR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polres Bangkalan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan seorang pelajar yang meninggal dunia di wilayah ...

SATPOLAIRUD DAN LANAL BATUPORON EVAKUASI MAYAT PRIA 58 TAHUN DI PESISIR SELATAN BANGKALAN

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Satpolairud Polres Bangkalan bersama Lanal Batuporon bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait ditemukannya sesosok mayat di ...
error: Content is protected !!