BANGKALAN || timesmerahputih.com-Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, akhirnya angkat bicara terkait isu pengelolaan Dana Desa yang tengah menjadi perbincangan publik. Dalam siaran langsung melalui platform TikTok, ia membantah tuduhan adanya praktik korupsi dan menegaskan bahwa seluruh teknis pelaksanaan proyek pembangunan Polindes (Pos Kesehatan Desa) sepenuhnya berada di tangan pihak kecamatan.
Dalam penuturannya, Kades Pesanggrahan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat langsung dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Ia menjelaskan,
“Pekerjaan semua itu yang mengerjakan pendamping kecamatan, Bak Tika. Saya tidak pernah ke Bak Tika. Saya hanya minta pembangunan desa itu. Sampai saya kecewa.”jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penawaran harga kepada pelaksana proyek. “Tidak pernah menawar-nawar. Dia yang bikin RAB (Rencana Anggaran Biaya), terus berjalan,” ujarnya.
Proyek Polindes yang sempat mangkrak menjadi perhatian publik karena adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan rencana awal. Kades Pesanggrahan menyebut bahwa proyek tersebut bukan inisiatif dirinya melainkan dari pihak kecamatan yang dipimpin oleh Bak Tika dan Pak Anwar.
“Polindes itu bukan inisiatif saya. Polindes Bak Tika, Pak Anwar. Yang bikin RAB Bak Tika. Tukangnya Bak Tika.” Ia pun mengaku tidak keberatan saat proses pengerjaan dilakukan tanpa negoisasi harga dan tetap mengikuti kesepakatan biaya awal.
Namun, setelah melihat hasil pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar, Kades Pesanggrahan mengaku sempat menghentikan proyek tersebut. Ia menyampaikan,
“Seharusnya dikerjakan satu bulan. Ini hanya dikasih beton tumbang sehari dua hari selesai. Tidak sesuai syarat, akhirnya saya berhentikan. Saya sampai habis uang pribadi banyak untuk nyuruh tukang.”
Keputusan ini diambil sebagai bentuk upaya menjaga kualitas pembangunan desa dan menghindari pemborosan anggaran.
Terkait laporan ke Kejaksaan Agung pada pertengahan 2022 oleh mantan anggota dewan setempat, Kades Pesanggrahan mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan menyatakan tidak ada masalah terhadap pengelolaan dana desa selama proses pemeriksaan berlangsung. “Saya dikasih tahu langsung oleh Kepala Kejaksaan. Tidak apa-apa, enggak masalah,” katanya.
Selain itu, ia membantah adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp30 juta yang sebelumnya dilaporkan oleh inspektorat sebagai temuan audit internal pemerintah desa. “Ndak, ndak diminta kelebihan 30 juta,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pendamping Kecamatan Kwanyar yang disebut-sebut sebagai pelaksana teknis proyek oleh sumber-sumber lokal belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut.
Klarifikasi dari kepala desa ini menunjukkan adanya dinamika antara pengelolaan dana desa dan peran pihak kecamatan dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di tingkat desa. Meski demikian, kasus ini semakin memperlihatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa demi keberlanjutan pembangunan yang tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.
(Azis).











