BANGKALAN || timesmerahputih.com – Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama melaksanakan penyampaian ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan TKP Desa Bata Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Dusun Blater, Desa Bata Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, Selasa (06/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MR (30), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik warga setempat.
Ipda Agung Intama menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari korban atau pelapor berinisial AM yang memarkir kendaraannya di teras rumah dalam kondisi terkunci. Namun, kelengahan sesaat dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Beberapa saat kemudian, korban mengetahui kendaraannya sudah tidak ada di tempat semula. Korban pun sontak berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kwanyar.
Dari laporan tersebut, personel Polsek Kwanyar bersama warga bergerak cepat melakukan pencarian. Tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan anggota kepolisian.
“Tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan anggota Polsek Kwanyar untuk menghindari amukan massa. Kemudian pelaku kita amankan dan kita bawa ke Puskesmas, lalu dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kwanyar bersama barang bukti,” Jelas Ipda Agung Intama.
Ia mengatakan, Petugas turut melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas rangkaian tindak pidana yang terjadi.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangkalan menuju ruang pemeriksaan Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus tersebut kini ditangani sepenuhnya oleh Satreskrim Polres Bangkalan,” ujarnya.
Ipda Agung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Bangkalan di bawah kepemimpinan AKBP Wibowo S.I.K., M.H. dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dari tindak kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan.
“Polres Bangkalan akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci,” tegasnya.
Polres Bangkalan juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melapor kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat atau melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan tertangkapnya pelaku curanmor di Desa Bata Barat ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya serta menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan.
(Azis).











